Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (kanan). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Publik dibuat geram atas terkuaknya kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan GS yang berlokasi di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng pada 27 Maret 2026.

Yang membuat publik tercengang, korban dari tersangka yang juga merupakan ketua yayasan GS itu, IMW atau akrab dipanggil JMW (57), bukan hanya satu. Ada 7 korban yang sudah divisum dan dinyatakan mengalami kekerasan seksual, penganiayaan, maupun tindakan pencabulan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat rilis di Mapolres Buleleng pada Kamis (2/4), menjelaskan dari hasil penyelidikan, terungkap klaster tindak pidana yang beragam, mulai dari dugaan penganiayaan, pencabulan hingga persetubuhan.

Baca juga:  Boat Terbalik di Perairan Pelabuhan Sanur, Nahkoda Dilaporkan ke Polda Bali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) mulai dari Pasal 415, 418, 473 terkait dengan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Ada juga Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pun terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Ada peristiwa-peristiwa yang berbeda, korban-korban yang umurnya juga tidak sama, ada yang dewasa, ada yang bawah umur. Jadi kan kalau dewasa dan bawah umur tentu ada aturan hukum-aturan hukum yang berbeda dan ancaman hukuman yang berbeda,” jelasnya.

Baca juga:  Tukang Ojek Duel di Kuburan, Satu Tewas Usus Terburai

Sebelumnya, AKBP Ruzi mengungkapkan sejumlah korban yang teridentifikasi, salah satunya berusia 16 tahun diduga mengalami penganiayaan dan persetubuhan.

Mirisnya, kelakuan bejat itu tak hanya dilakukan di panti asuhan yang berlokasi di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng. Melainkan juga sempat terjadi di sejumlah penginapan di Denpasar, Badung dan Tabanan.

Selain itu, dua anak yang berusia 12 tahun diduga menjadi korban persetubuhan. Sementara itu, korban lainnya yakni anak berusia 16 tahun, 17 tahun saat kejadian, dan 14 tahun diduga mengalami pencabulan. Sedangkan satu perempuan berusia 21 tahun dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga:  Pegawai Damkar dan Penyelamatan Buleleng Jalani Tes Urine Mendadak

“Sebagian besar peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan panti asuhan. Bahkan ada satu korban yang diajak ke sejumlah penginapan,” jelas Ruzi.

Kapolres Ruzi juga menambahkan, tindak kekerasan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Bahkan Ruzi menambahkan, kejadian itu sejak panti asuhan tersebut beroperasi. “Ini masih terus kita dalami. Yang jelas kita berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan profesional,” tambahnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN