Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Buleleng mencapai 11 kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026 atau tiga bulan. Angka ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan tren yang mengkhawatirkan jika dibandingkan total kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 27 kasus.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan seksual, khususnya yang menyasar perempuan dan anak. Selain penindakan hukum, pihaknya juga terus mendorong korban untuk berani melapor agar kasus dapat ditangani secara maksimal.

“Kita sangat concern terhadap penanganan kasus kejahatan seksual, apalagi pada perempuan dan anak. Mari sama-sama membuka ruang bagi korban untuk speak up, dengan tetap menjaga kerahasiaan mereka,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Jamaah Haji Gunakan Pelayanan Kesehatan, Ini 3 Penyakit Terbanyak Ditangani

Ia menegaskan, kejahatan seksual tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun dan di lingkungan manapun, baik di lembaga pendidikan, tempat kerja, maupun ruang sosial lainnya. Bahkan, pihaknya juga menyinggung adanya informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kasus serupa di masa lalu yang belum terungkap. “Nah, ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berani membuka dan mengungkap kasus-kasus tersebut,” tambahnya.

Baca juga:  KPK OTT Bupati Pati, Ini Kasusnya

Menurutnya, salah satu kendala utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah masih banyak korban yang enggan melapor. Rasa takut, terutama terkait masa depan pendidikan maupun pekerjaan, menjadi faktor dominan yang membuat korban memilih diam.

Untuk itu, Polres Buleleng memastikan akan terus membuka akses pelaporan yang aman serta mengutamakan perlindungan korban. Selain datang langsung ke kantor polisi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui telepon 110 maupun melapor ke instansi lain seperti Dinas Sosial, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak. “Yang penting mereka berani speak up dan identitasnya kita lindungi,” tegasnya.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Pembahasan Ranperda Pariwisata Berlangsung Alot

Lebih lanjut, AKBP Ruzi Gusman mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pencegahan, mulai dari sekolah, instansi pemerintah hingga organisasi non-pemerintah. Menurutnya, sosialisasi dan edukasi harus dilakukan secara bersama-sama untuk melindungi kelompok rentan serta menghapus stigma negatif terhadap korban.

“Sosialisasi itu penting dan tidak bisa hanya dilakukan oleh polres saja. Semua pihak harus concern melindungi kelompok rentan. Buleleng ke depan harus dikenal sebagai daerah yang aman,” katanya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN