Proses gelar perkara narkoba di Satresnarkoba terkait dua pelaku yang diamankan di Gilimanuk. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gilimanuk. Salah satunya diketahui merupakan oknum pegawai ASDP.

Penanganan kasus ini ditangani mengacu pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Penangkapan kedua terduga pelaku berinisial A.K. (39) dan W.A.P. (28) berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (26/4) dini hari. Keduanya diamankan di sebuah rumah kost di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk..

Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya, Senin (4/5) membenarkan pengungkapan tersebut. Dari lokasi, petugas turut menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu, alat isap (bong), serta sejumlah barang pendukung lainnya.
“Petugas Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial AK dan WAP di sebuah rumah kost di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk,” ujarnya.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Tidak Pengaruhi Pemberantasan Narkoba

Dalam proses penanganannya, Polres Jembrana mengacu pada hasil asesmen BNNP Bali. Sebagai bentuk akuntabilitas, Satresnarkoba menggelar perkara khusus, pada Jumat (1/5) di ruang Unit Narkoba.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Made Suharta Wijaya, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengawas internal, fungsi hukum, penyidik, penasihat hukum, perangkat lingkungan, hingga pihak keluarga tersangka.

Penyidik memaparkan secara menyeluruh kronologi kejadian, keterangan saksi, barang bukti, hasil uji laboratorium, serta hasil asesmen dari BNNP Bali. Seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat guna menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Baca juga:  Kejaksaan Ungkap Pelaku Lain Soal Kasus Tahura

Kompol Made Suharta Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan. “Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya direkomendasikan penanganan lebih lanjut melalui BNK Singaraja untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Manager Humas ASDP lintas Ketapang–Gilimanuk, Bintang Felfian, kepada wartawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen juga tengah melakukan penanganan internal terkait status pegawai yang bersangkutan. “Kami menghormati dan mendukung proses hukum hingga tuntas. Terkait status yang bersangkutan, saat ini sedang diproses oleh divisi SDM sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Inmendagri No.27 2021 Keluar, Seluruh Bali Lanjutkan PPKM Level 4

Ia menambahkan, perusahaan tidak mentolerir penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja dan akan menindak tegas sesuai kebijakan internal yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN