Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perburuan terhadap pelaku kasus narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Badung. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, polisi berhasil menangkap 15 orang yang didominasi orang Bali sebanyak 10 orang.

Jumlah barang bukti yang diamankan senilai Rp475.700.000, terdiri dari sabu-sabu (SS) 207,01 gram neto, ekstasi 114 butir, serbuk ekstasi 7,04 gram netto, dan ganja sebanyak 252,49 gram netto.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Kamis (30/4), menjelaskan, para pelaku semuanya laki-laki masing-masing berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, PG, KN, RK, SP, DA, dan MA. “TKP-nya ada di dalam kamar kos, pinggir jalan, dalam bagasi sepeda motor dan toko. Untuk motif karena faktor ekonomi, gaya hidup, dan kecanduan,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Perampok Indomaret Ditembak

Dari pengungkapan kasus ini, menurut AKBP Purba, Satresnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10.500 jiwa, apabila rincian penggunaan SS 0,02 gram per orang, ekstasi 1 butir per orang, dan ganja 1 gram per orang. Sementara, dari pengakuan para pelaku, untuk harga SS adalah Rp1.350.000 per gram, ekstasi Rp800 ribu per butir, dan ganja Rp350.000 per gram.

Kasatresnarkoba Sudhira menambahkan, pelaku yang ditangkap dengan barang bukti tergolong banyak yakni berinisial MP (33) yang ditangkap di Pantai Jimbaran, Kuta Selatan. “Peran pelaku sebagai kurir sekitar 1 tahun. Barang bukti yang diamankan 21 paket sabu seberat 18,33 gram neto,” ujarnya.

Barang bukti ditemukan di saku celana kanan pelaku yaitu 10 plastik klip bening berisi SS terbungkus pipet biru dan 2 buah plastik klip bening berisi SS terbungkus pipet bening bergaris hijau putih. Sedangkan di saku celana kiri diamankan 4 buah bungkus permen hijau yang di dalamnya berisi plastik klip bening diduga SS terbungkus pipet biru dan 1 bungkus permen ungu yang di dalamnya berisi paket SS terbungkus pipet bening bergaris hijau putih.

Baca juga:  ISO 37001 Pangkas Suap Sektor Swasta

Hasil penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Jimbaran, polisi mengamankan 4 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi SS, 3 bendel plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 korek api, dan sebungkus pipet biru.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat SS lewat medsos yang ia dibeli seharga Rp1.125.000 per gram. SS tersebut dipecah menjadi paket kecil serta dijual untuk paket 0,2 gram dengan harga Rp350.000 dan paket 0,4 gram seharga Rp700.000.

Baca juga:  Terdakwa Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

“Kami juga menangkap 1 residivis berinisial KB usia 36 tahun asal Buleleng. KB pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Buleleng tahun 2020 dan divonis 2 tahun,” tegasnya.

Tersangka KB diciduk di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Dari pelaku diamankan barang bukti 190 paket SS seberat 138,4 gram netto, satu butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 0,04 gram netto.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan SS dari seseorang yang biasa dipanggil bank-bank. Ia mengedarkan narkotika dengan sistem setoran dan sudah berjalan kurang lebih sebulan. Pelaku mendapatkan kiriman narkoba sebanyak 5 kali.

Selanjutnya, tersangka MI (20) asal Banyuwangi, Jawa Timur, dibekuk di toko di wilayah Mengwitani. Pelaku merupakan pengedar. Dari tangan pelaku disita barang bukti ganja sebanyak 234 gram netto serta biji kering ganja seberat 1,9 gram netto. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN