Ruang Sari PN Denpasar. Di ruangan itulah terdakwa Ferdi Gunawan menjalani sidang tuntutan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buruh proyek asal Indramayu, Ferdi Gunawan (21) diadili atas kasus narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar (PN), Selasa (9/6). Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta.

Kuasa hukum terdakwa, I Gusti Agung Prami Paramita, Selasa (9/6), menyatakan, atas tuntutan itu pihaknya akan melakukan pembelaan. Jadwal sidang setelah hari raya Galungan, yakni 23 Juni 2026 mendatang.

Baca juga:  Bupati Tamba Dukung Kelompok Wanita Pengolah Ikan Desa Perancak

Sementara itu, dalam uraian tuntutan JPU dijelaskan bahwa Ferdi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Terdakwa dibekuk atas perkara 7,8 gram sabu-sabu di seputaran Jalan Gatot Subroto Denpasar. Terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan narkoba itu oleh Irwan yang berstatus DPO. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tersangka Korupsi Silpa APBDes Dilimpahkan

 

BAGIKAN