Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana bersama pejabat lainnya mengikuti peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) secara virtual. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga saat ini peredaran narkoba di Bali belum bisa diberantas tuntas. Apalagi transaksi barang terlarang tersebut banyak beralih melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan pengiriman yang memanfaatkan jasa kurir online untuk menghindari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mendorong agar para pelaku selain dijatuhi hukum pidana, juga dikenakan sanksi sosial.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., Sabtu (25/7), menjelaskan, guna menimbulkan efek jera, selain dihukum sesuai peraturan yang berlaku, pelaku kasus narkoba diharapkan dikenakan sanksi sosial seperti ngayah atau kerja bakti di tempat umum atau tempat ibadah.

Baca juga:  Juru Tempel Paketan Sabu Diadili

“Beberapa desa sudah bekerja sama dengan BNN terkait dibuatkan peraturan adat atau pararem antinarkotika. Pararem tersebut mengatur sanksi sosial bagi para penyalahguna (narkoba) di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Brigjen Putu Putera menjelaskan, maraknya peredaran gelap narkotika saat ini, salah satu penyebabnya karena faktor ekonomi. Saat ini masih ada masyarakat yang mudah tergiur iming-iming memperoleh keuntungan ekonomi dengan cara yang singkat tanpa melihat risiko yang dihadapi. Faktor lainnya yang menjadi penyebabnya yaitu pengaruh lingkungan yang kurang baik.

Baca juga:  Wagub Cok Ace: Generasi Milenial Agar Meniru Keteladanan Pahlawan Pejuang Kemerdekaan

“Banyak korban yang terjerumus penyalahgunaan narkoba yang diawali coba-coba karena ada promosi sebagai obat kuat, penghilang stres atau biar lebih percaya diri,” tegas Brigjen Putu Putera.

Menyikapi persoalan tersebut, dalam setiap kesempatan BNNP Bali selalu mengedepankan pencegahan, memberikan edukasi kepada masyarakat bahaya penyalahgunaan narkotika, serta menginformasikan modus-modus peredarannya. Dengan program-program pencegahan yang menarik dan mudah diterima diharapkan mampu menjadi benteng atau ketahanan diri masyarakat dari ancaman narkoba.

Baca juga:  Generasi Muda Diajak Bumikan Pancasila

“Selain itu kami juga mendorong penguatan program rehabilitasi bagi para korban dan atau pecandu narkotika yang terlibat proses hukum. Dikedepankan agar menjalani rehabilitasi yang diperkuat adanya hasil asesmen,” ungkapnya.

Asesmen dilakukan tim asesmen terpadu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, BNN, Kemenkes, dan psikolog. Ini penting dilakukan untuk menjaga independensi hasil rekomendasi rehabilitasi bagi yang memang benar-benar membutuhkan dan tidak terlibat jaringan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN