Pria berinisial SAR saat diamankan polisi. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sukasada, Buleleng, berkembang ke tindak pidana lain. Selain diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun, seorang pria berinisial SAR juga diketahui positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian.

Kapolsek Sukasada, Kompol I Wayan Sukarita, Senin (13/7), mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan para pihak, serta melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca juga:  Warna yang Meningkatkan Energi dan Kesehatan Tiap Zodiak

“Dari informasi yang berkembang, kami langsung melakukan penyelidikan sesuai prosedur dengan meminta keterangan korban maupun pihak terkait,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial KS (17) mengaku mengalami penganiayaan sekitar Mei 2026. Peristiwa itu dipicu pertengkaran antara korban dengan ayah kandungnya, SAR.

Menurut keterangan korban, pelaku emosi setelah melihat dirinya berjalan bersama seorang pria yang disebut sebagai selingkuhan mantan istrinya. Saat pertengkaran berlangsung, SAR diduga menutup mulut atau memegang bibir korban menggunakan tangan agar korban berhenti berbicara.

Baca juga:  Menyusul Banyaknya Keluhan PPDB SMA, Disdik Bali Dipanggil DPRD

Kompol Sukarita menjelaskan tindakan tersebut dilakukan pelaku karena emosi saat korban membantah nasihat yang disampaikan. Di sisi lain, korban juga mengaku kerap merasa takut ketika ayahnya marah tanpa alasan yang jelas hingga mengalami tekanan psikis.

“Pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan karena emosi. Korban juga mengaku sering merasa takut ketika ayahnya marah tanpa alasan yang jelas sehingga mengalami tekanan psikis,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta lain. SAR mengaku sebagai pengguna narkotika. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku pun menunjukkan hasil positif.

Baca juga:  Kecamatan Kediri Tabanan Masuk Zona Merah Narkoba

“Hasil tes urinenya positif narkoba. Jadi ada dua perkara yang harus ditangani, yakni dugaan penganiayaan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kompol Sukarita.

Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dugaan penganiayaan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng. Sementara, penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Buleleng. (Yudha/balipost)

BAGIKAN