
TABANAN, BALIPOST.com – Kecamatan Kediri ditetapkan zona merah peredaran narkoba setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang akhir Agustus hingga September 2025.
Dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dengan total 10 tersangka, dominan diungkap di wilayah Kediri. Barang bukti 54 paket sabu-sabu seberat total 14,54 gram netto.
Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta, S.H., menjelaskan, para pelaku sebagian besar pengangguran dan tiga orang diantaranya adalah residivis kasus narkoba, maupun kejahatan lain.
“Dari lima kasus yang kami ungkap, sebagian besar terjadi di wilayah Kecamatan Kediri. Ini menunjukkan daerah tersebut menjadi titik rawan peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (24/9).
Salah satu pengungkapan dilakukan di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Anyar, Kediri. Polisi menangkap dua pria masing-masing DHN alias D (49) asal Tuban, Jawa Timur, dan AN alias A (33) asal Magelang, Jawa Tengah, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,25 gram. Di lokasi berbeda, petugas meringkus tiga pria asal Tabanan yakni KB alias S (25), WP alias W (30), dan MW alias W (50) di Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kediri, dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram netto.
Kasus terbesar terjadi di Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kediri. Polisi mengamankan S alias S (42) asal Jember, Jawa Timur, dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 13,66 gram netto. Tersangka S berperan sebagai peluncur atau kurir tempel dengan upah Rp50 ribu per titik dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Jalan Raya Alas Kedaton, Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kediri. Dua pria asal Tabanan, GWS alias GS (40) dan BAH alias GA (36), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram. Salah satu dari mereka, BAH, adalah residivis narkoba yang baru bebas pada Januari 2025. Kasus lainnya melibatkan AP alias B (40) dan DAP alias M (36) asal Tabanan yang diamankan di pinggir Jalan Teratai, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan, dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram. AP diketahui residivis narkoba yang baru keluar Lapas Maret 2025.
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan di Kediri yang kini dikategorikan zona merah narkoba. “Kami melihat tren kasus narkoba terus muncul hampir setiap bulan. Untuk Kediri akan kami fokuskan pencegahan dan penindakan lebih masif lagi,” ujarnya.
Menurut Kapolres, selain penegakan hukum, upaya pencegahan dilakukan dengan edukasi bahaya narkoba, menggandeng BNN, serta melibatkan perangkat desa dan pemangku kepentingan lain. Polisi juga mendorong program Kampung Bebas Narkoba dihidupkan kembali, termasuk bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk membuka akses pekerjaan bagi mantan narapidana agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Harapannya mantan napi yang sudah bebas bisa kembali diterima di masyarakat dan punya akses pekerjaan yang layak. Dengan begitu peluang mereka kembali ke lingkaran narkoba bisa ditekan,” kata Kapolres. (Dewi Puspitawati/balipost)