Vaksinasi massal di Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Kamis (29/1).(BP/istimewa)

 

SINGASANA, BALIPOST.com – Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, ditetapkan sebagai zona merah rabies setelah seekor anjing peliharaan di wilayah tersebut dinyatakan positif rabies dan sempat menggigit pemiliknya. Menyikapi temuan tersebut, Dinas Pertanian Tabanan langsung menggelar vaksinasi massal guna mencegah penyebaran rabies ke wilayah sekitar, pada Kamis (29/1).

Perbekel Munduktemu, I Gusti Made Arsana, menjelaskan anjing tersebut menggigit saat hendak diikat oleh pemiliknya di Banjar Munduktemu Kelod, pada Jumat (24/1). Korban gigitan adalah seorang pelajar SMP yang mengalami luka gores di bagian punggung dan tangan kiri. Korban telah mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) di Puskesmas Pupuan I tidak lama setelah kejadian.

Baca juga:  Kerugian Infrastruktur Akibat Longsor dan Banjir Bandang di Buleleng Capai Rp 5,8 miliar

Kata Arsana, sebelumnya anjing peliharaan itu sempat berkelahi dengan anjing liar. Beberapa hari kemudian, anjing tersebut menunjukkan perilaku tidak normal seperti berlari tanpa arah dan sering mengaung, sebelum akhirnya ditemukan mati.

“Meski anjing itu sudah dua kali divaksin, perilakunya berubah. Saat hendak diikat justru menggigit pemiliknya. Keesokan harinya anjing mati,” jelas Arsana, Kamis (29/1).

Sampel otak anjing kemudian dikirim untuk pemeriksaan laboratorium. Hasil uji yang keluar pada Selasa (27/1) menyatakan, anjing tersebut positif rabies.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan melalui Bidang Peternakan segera melakukan vaksinasi massal pada Kamis pagi. Vaksinasi difokuskan pada dua banjar terdekat dari lokasi kasus, yakni Banjar Munduktemu Kelod dan Banjar Anggasari Kaja. “Kami masih fokus di dua banjar terdekat, belum satu desa penuh,” ujar Arsana.

Baca juga:  Masuki Hari Keempat, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai 80-an

Vaksinasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa serta partisipasi aktif masyarakat setempat. Tim kesehatan hewan menyasar anjing-anjing milik warga di Desa Munduktemu, khususnya di wilayah Munduktemu Kelod. Dari estimasi populasi sebanyak 210 ekor anjing, sebanyak 141 ekor berhasil divaksin dalam kegiatan tersebut.

Selain vaksinasi, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies, pentingnya vaksinasi hewan peliharaan, serta langkah-langkah pencegahan penyebaran rabies. Warga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung, mengajukan pertanyaan, dan memperoleh informasi yang benar terkait penyakit rabies dan penanganannya.

Baca juga:  Liburan ke Maldives Tanpa Kuras Tabungan? Berikut Tipsnya

Selain juga pemerintah desa merencanakan langkah eliminasi anjing liar dengan tetap mengedepankan koordinasi bersama tokoh masyarakat dan komunitas pecinta anjing agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Tabanan, I Gede Eka Partha, menegaskan penetapan zona merah dilakukan sebagai langkah kewaspadaan. Ia menyebutkan hingga awal tahun 2026, jumlah desa berstatus zona rabies di Tabanan bertambah menjadi dua desa, dengan satu desa lainnya berada di Kecamatan Selemadeg Barat.

“Vaksinasi massal sudah kami lakukan sebagai upaya pencegahan. Stok vaksin rabies di Tabanan masih dalam kondisi aman,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN