Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)


DENPASAR, BALIPOST.com – Tak hanya endors judi online yang digiring ke meja hijau, namun oknum selebgram yang terlibat jaringan narkoba lintas negara pun dibekuk Mabes Polri dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia adalah Donna Fabiola Binti HM. Syarif Syah.

Sang suami, Tigran Denre Sonda alias Dendre juga ikut disidang dengan berkas perkara terpisah.

Informasi yang diperoleh, Kamis (28/5) sidang dakwaan sudah dibacakan Selasa lalu. Dari postur dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, ancaman hukuman cukup berat. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, dari Kejati Bali menerangkan peristiwa yang dilakukan terdakwa Donna.

Donna bersama Dendre, pada Rabu 10 Desember 2025, berlokasi di parkiran The Forge Gastro Pub di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Badung, diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yakni yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Baca juga:  Wujudkan Kampus Bersih Narkoba, Ini Dilakukan BNNP Bali

Pasangan suami istri ini tinggal bersama di Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan. Pada 8 Desember 2025, mereka tiba dari Malaysia, menyimpan 6 plastik klip bening masing-masing berisi serbuk warna putih narkotika jenis kokain di rumahnya. Barang haram itu dia beli seharga 800 RM atau setara Rp3.200.000 per paket.

Pada 10 Desember 2025, Donna dihubungi oleh Briyan, apakah dia memiliki kokain. Dan dalam perbincangan WhatsApp, disepakati tiga paket dengan harga per paket sebesar Rp4.000.000. Donna minta izin pada suaminya Dendre yang saat itu berada di Surabaya.

Baca juga:  Terlibat Kasus TPPO ke Turki, IRT Ditangkap

Masih dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa suaminya setuju. Namun sebelun dijual, kokain itu diambil sedikit untuk dikonsumsi bersama temannya.

Temannya itu bahkan setuju diminta tolong untuk bertemu si pembeli setelah diajak mengkonsumsi kokain. Tak lama Briyan mengirim WhatsApp dan minta bertemu di The Forge Gastro Pub di Jalan Petitenget, Badung. Setelah ketemu, kokain diserahkan dan terdakwa menerima amplop isi Rp12 juta.

Baca juga:  Dari Dua Siswi SMK Tewas Terlindas Truk hingga WNA Kantongi KTP Denpasar

Tak lama, Briyan kembali minta dibelikan MDMA, dan ditanyakan pada rekannya dan dinyatakan ada barang, lalu dihubungi yang mau ngasih. Dan ketika menyerahkan MDMA dibungkus amplop itulah terdakwa dibekuk
petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sang suami, Dendre, menyerahkan diri pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti didapatkan berat barang bukti narkotika, diperoleh berat keseluruhan narkotika jenis lokaian sebanyak 7,48 gram brutto atau 6,27 gram netto dan berat keseluruhan kristal warna kecoklatan narkotika jenis MDMA sebanyak 3,27 gram brutto atau 2,47 gram netto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN