Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di depan persidangan. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pekerja bengkel di Kuta, bernama Edy Syahputra Purba (45) asal Sumatra Utara, Kamis (7/2) diadili di PN Denpasar. JPU dalam surat dakwaanya menegaskan, bahwa aksi yang dilakukan terdakwa pada April 2026 di depan bengkel Adi Jaya Jalan Pantai Kuta, Badung, menyebabkan korban Mohammad Bagir meninggal dunia. Namun saat itu terdakwa tak menyangka aksinya bisa menewaskan korban.

Kasus ini bermula saat terdakwa melihat terdakwa duduk di depan kontrakan mantan pacarnya. Terdakwa sempat berucap jangan menggangu lalu pergipergi kembali ke bengkel. Ketika asik bekerja membongkar mesin motor dan tangannya memegang obeng, dia melihat Mohammad Bagir dan Alfian Insan memarkir motornya di depan bengkel. Saat Alfian mau masuk bengkel dicegah terdakwa. M Bagir disebut mengasut Alfian dengan berucap “Sikat Saja”. Saat itulah terjadi perkelahian hingga pergulatan. Saat memelintir leher terdakwa, Alfian disebut juga memukuk terdakwa dengan balok.

Baca juga:  Beberapa Kali Hadapi Goncangan, Bali Tetap Fight di Bidang Pariwisata

Masih dalam dakwaan JPU, dalam kondisi habis dipiting dan juga dipukul balok hingga kepalanya pusing, terdakwa yang memegang obeng mengayunkan tanganya hingga obeng mengenai kepala M. Bagir hingga korban terjatuh ke belakang dan kepalanya membentur aspal dan masih dalam kondisi sadar. Alfian dibantu linmas setempat kemudian melarikan korban ke RS. Sedangkan Edy Syahputra Purba dibawa ke Polsek Kuta. 4 April 2026 pukul 14.39 Wita M. Bagir dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga:  Serapan Beras Bulog di Bali Paling Tinggi di Kabupaten Tabanan

Saat sidang, Kamis. (2/7), saksi Alfian menjelaskan bahwa korban beberapa kali ditusuk di bagian leher dan kepala. Namun saat ditanya apa masalahnya, oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, saksi mengaku tidak mengetahui. Terdakwa dalam menghadapi kasus ini didampingi tim kuasa hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN