Dicky dan Novi usai sidang tuntutan di PN Denpasar. (BP/istimewa)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pasangan kekasih, Dicky Firliano dan Milan Novianti bakal lama menginap di sel tahanan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) Yuli Peladiyanti, Kamis (21/5), menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 5,5 tahun. Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mereka juga didenda Rp250 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita untuk dilelang. Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka diganti 90 hari kurungan.

Baca juga:  Ini, Jadwal Sidang Perdana dan Majelis Hakim Tangani Oknum Sulinggih Diduga Lakukan Pencabulan

Dicky dan Novi ditangkap Selasa, 25 November 2025 di sebuah rumah kos di Jl. Taman Jimbaran, Kuta Selatan. Kasus ini bermula saat Dicky mencari Novi ke sebuah salon di Renon. Novi mengaku sudah memesan 4 butir ekstasi.

Usai mengambil tempelan narkoba tersebut, Dicky menerima pesanan 10 butir ekstasi. Dia pun meminta bantuan Novi. Disampaikan bahwa jika narkoba dibeli di Mr. A (DPO) maka akan diberikan bonus 2 butir untuk hadiah ulang tahun. Nah, saat kembali ke kosnya, mereka dibekuk polisi.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Keluarga Nyoblos di TPS 011 Sembiran

Selain mengamankan ekstasi, polisi juga menemukan paket sabu-sabu. Saat dibawa ke kantor polisi, kembali ditemukan pesan di ponsel terdakwa terkait pesanan narkoba. Para terdakwa kemudian diajak oleh petugas menuju Jalan Indrakila untuk mengambil tempelan dan didapatkanlah 12 butir ekstasi. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN