DGC asal Inggris usai menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asal Inggris berinisial DGC (51), warga negara asal Inggris yang diadili kasus narkotika. Terdakwa divonis bersalah dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, selama enam tahun.

“Divonis enam tahun dan denda Rp100 juta, subsidet 60 hari,” sambung kuasa hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim, Jumat (25/9). Atas vonis itu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Kurir Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Vonis itu turun dibanding tuntutan jaksa. JPU Dipa Umbara sebelumnya, menuntut Darren selama delapan tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari.

Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yaitu melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1)  UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. (Miasa/balipost)

Baca juga:  169 Hotel dan Restoran Dapat Dana Hibah Pariwisata
BAGIKAN