
DENPASAR, BALIPOST.com – Pensiunan ASN Polda Bali berinisial AD (62), yang diadili kasus sporadik, Selasa (20/10) kembali digiring ke PN Denpasar. Oleh JPU Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali, terdakwa AD dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, terdakwa disebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni telah membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AD (inisial) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Terdakwa tidak mau mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan dan terdakwa sudah berusia lanjut yaitu 62 tahun.
Masih dalam surat tuntutannya yang dibacakan di depan sidang, bahwa surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa AD dibuat dengan keadaan yang tidak sebenarnya, karena dalam kenyataannya penguasaan objek tanah digarap/disakap oleh INR dan IWK sejak tahun 1960 secara turun temurun sampai dengan saat ini. Dan setiap hasil panen dari garapan tersebut diserahkan kepada AM dan ADP.
Dengan dibuatnya sporadik tanggal 11 Juli 2023 dan kemudian diajukan ke BPN telah menimbulkan suatu hak dimana AD kemudian menggunakan asli dari surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 11 Juli 2023 sebagai persyaratan permohonan sertifikat hak milik pada tanggal 2 Desember 2025. Pada tanggal 9 Desember 2025 kemudian telah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur BPN Kota Denpasar dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 11 Juli 2023 dapat menimbulkan kerugian bagi ADP maupun AM.
Atas tuntutan itu, AD melalui tim kuasa hukumnya bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. (Miasa/balipost)










