Suasana pelaksanaan tes kompetensi dasar CPNS. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengusulkan sebanyak 611 formasi pengadaan ASN untuk tahun 2026. Namun, hingga kini usulan tersebut belum memperoleh informasi mengenai penetapan maupun persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, Sabtu (7/11) menegaskan Pemprov Bali akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Setelah regulasi diterbitkan, BKPSDM Bali akan menyiapkan langkah tindak lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Budiasa juga mengimbau seluruh pegawai agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terkonfirmasi. Para pegawai diminta tetap menjaga kinerja dan fokus menjalankan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apabila sudah terdapat informasi resmi mengenai seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemprov Bali, pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui website BKPSDM Provinsi Bali.

Baca juga:  Event Street Dance Internasional Digelar di Bali, Guru Mendiang Michael Jackson Disebut Hadir

Berdasarkan data BKPSDM Provinsi Bali per 1 November 2026, jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Bali tercatat sebanyak 20.715 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 7.661 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 9.239 PPPK Penuh Waktu, dan 3.815 PPPK Paruh Waktu.

Dari total 7.661 PNS, sebanyak 3.483 orang merupakan tenaga guru, 894 tenaga kesehatan, 2.727 tenaga teknis atau pelaksana, serta 557 pejabat struktural.

Sementara itu, dari 9.239 PPPK Penuh Waktu, sebanyak 4.106 orang merupakan guru, 629 tenaga kesehatan, dan 4.504 tenaga teknis atau pelaksana.

Adapun 3.815 PPPK Paruh Waktu terdiri atas 458 guru, 317 tenaga kesehatan, serta 3.040 tenaga teknis atau pelaksana.

Dalam kesempatan itu, Budiasa juga menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, Pemprov Bali masih menunggu kepastian regulasi, terutama menyangkut status kepegawaian dan sumber penganggaran gaji apabila kebijakan tersebut direalisasikan.

Baca juga:  Bali Stop Konversi Lahan Subur

Ia mengatakan Pemprov Bali pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut karena dapat menjadi harapan bagi pegawai yang selama ini telah mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Meski demikian, pelaksanaannya harus mengacu pada regulasi, mekanisme, persyaratan, serta ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satu hal yang masih menjadi perhatian adalah kejelasan status kepegawaian PPPK tersebut, apakah nantinya dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau tetap berada di pemerintah daerah.

“Terutama terkait status kepegawaian PPPK tersebut apakah dialihkan ke pusat atau masih di daerah karena ini berhubungan dengan penganggaran gajinya,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Budiasa mengatakan bahwa Pemprov Bali tetap mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk tahun berikutnya sampai ada kebijakan resmi yang memberikan kepastian mengenai mekanisme pengangkatan maupun pembiayaannya.

Selain peluang perubahan status PPPK Paruh Waktu, Pemprov Bali juga mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kesempatan kepada PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga:  Pemkab Jembrana Kerahkan Seluruh ASN Jadi Agen Perlinsos

Menurut Budiasa, kesempatan tersebut merupakan bagian dari ruang pengembangan karier bagi pegawai. Setiap warga negara pada prinsipnya memiliki hak untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, BKPSDM Bali masih menunggu pengaturan resmi terkait mekanisme khusus bagi PPPK Penuh Waktu yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Hal yang menjadi perhatian terutama menyangkut persyaratan administrasi dan batas usia pelamar.

“Kami juga masih menunggu pengaturan resmi dari pemerintah pusat, apakah ada pengaturan khusus bagi PPPK yang akan mengikuti atau sama seperti persyaratan pengadaan CPNS pada umumnya, terutama berkaitan dengan persyaratan umur,” jelasnya.

Besarnya jumlah PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan kebijakan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, terutama terkait kepastian status kepegawaian dan kesiapan pembiayaan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN