Bupati Badung Adi Arnawa meminta pimpinan OPD memperketat pengawasan disiplin ASN, mulai dari kehadiran, kinerja, hingga integritas pegawai.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini menyusul catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung yang menangani 51 dugaan pelanggaran disiplin pegawai hingga Oktober 2026.

Adi Arnawa menegaskan, pimpinan OPD memiliki peran penting dalam memastikan pegawai menjalankan tugas sesuai aturan. Pengawasan tidak hanya menyangkut kehadiran, tetapi juga kinerja dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengatakan, pembinaan harus dilakukan secara berjenjang melalui masing-masing perangkat daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung dan BKPSDM turut dilibatkan untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan. “Yang pertama kan kami sudah melalui perangkat daerah masing-masing tentu sudah kita sarankan, kita minta untuk selalu menjaga disiplin pegawai. Disiplin pegawai ada beberapa, tingkat kehadiran, kinerja, kan gitu,termasuk integritasnya, kan gitu,” ujar Adi Arnawa, saat ditemui Senin (26/10).

Baca juga:  Hari Pertama Kerja Bupati Tamba, Rapatkan OPD, Implementasikan “Nangun Sat Kerthi Loka Jembrana”

Menurutnya, pengawasan dan pembinaan menjadi langkah awal untuk mencegah pelanggaran berulang. Namun, pemerintah daerah tetap akan menjatuhkan sanksi apabila pegawai tidak mengindahkan pembinaan yang telah diberikan.

Sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Badung, Adi Arnawa menegaskan dirinya tidak akan mengabaikan pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh ASN. Penindakan akan mengacu pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Inilah yang menjadi rujukan, inilah yang menjadi dasar daripada tim penegak disiplin pegawai ini untuk mengambil langkah-langkah, termasuk seperti apa yang disampaikan tadi terhadap beberapa oknum ASN mungkin P3K yang memang sudah diberikan keputusan untuk pemutusan kerja oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Ombak Pasang, Sejumlah Rumah Warga di Temukus Rusak dan Tergenang

Adi Arnawa menambahkan, sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada pegawai yang tetap melanggar aturan meskipun telah mendapatkan pembinaan. Karena itu, ia meminta pimpinan OPD tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengambil langkah pembinaan sejak dini terhadap pegawai di lingkungan kerjanya. “Kalau memang ada kedapatan seperti itu, saya selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah ini tentu akan mengambil tindakan-tindakan, yang pertama adalah memberikan pembinaan dulu. Tapi kalau pembinaan ini juga tetap dilewati ya dengan sangat terpaksa kita harus melakukan pemecatan itu,” tegasnya.

Baca juga:  Sistem E-Kinerja ASN Pemkab Badung Masih dalam Tahap Kajian dan Penyempurnaan

BKPSDM Badung mencatat, dari 51 dugaan pelanggaran disiplin sepanjang 2026, sebanyak 26 ASN telah menerima sanksi, sedangkan 25 ASN lainnya masih dalam proses penanganan. Sementara itu, 25 pegawai berstatus PPPK telah diberhentikan oleh pemerintah daerah.

Adi Arnawa berharap pengawasan yang konsisten dari pimpinan OPD dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai sekaligus menjaga profesionalitas ASN di lingkungan Pemkab Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN