
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 51 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tercatat tersandung kasus pelanggaran disiplin sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 26 ASN telah dijatuhi sanksi, sedangkan 25 lainnya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Data tersebut menunjukkan penegakan disiplin ASN di Badung masih menjadi perhatian. Pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidakhadiran tanpa alasan yang sah hingga pelanggaran netralitas ASN.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Badung, Anak Agung Ketut Oka Prawira Negara, mengungkapkan bahwa 26 ASN yang telah dijatuhi hukuman terdiri atas 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebanyak 25 PPPK tersebut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar ketentuan kehadiran kerja. Sementara itu, satu PNS dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 12 bulan akibat pelanggaran netralitas ASN. “PPPK itu karena tidak masuk kerja. Sementara, 1 PNS karena netralitas,” tegas Agung Prawira Negara, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, penanganan terhadap 25 ASN lainnya masih berjalan. BKPSDM Badung tengah menyusun jadwal pemeriksaan atau persidangan disiplin untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan. “Yang sedang atau akan proses pelanggaran disiplin sebanyak 25 orang. Masih kami jadwalkan,” ungkapnya.
Dengan demikian, total terdapat 51 ASN yang telah maupun sedang menjalani proses penanganan pelanggaran disiplin. Rinciannya, 26 ASN sudah menerima sanksi, sedangkan 25 ASN lainnya masih dalam proses.
Penanganan tersebut mencakup dua aspek penting dalam kedisiplinan aparatur, yakni kepatuhan terhadap kewajiban masuk kerja dan penerapan prinsip netralitas ASN. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari aturan yang wajib dipatuhi setiap aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, kepastian waktu penyelesaian kasus terhadap 25 ASN yang masih diproses belum dapat dipastikan. BKPSDM Badung akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah jadwal pemeriksaan dan penanganan ditetapkan. “Untuk waktu 25 ASN itu masih menunggu kepastian. Kami akan sampaikan lagi updatenya,” ucapnya. (Parwata/balipost)










