
MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang WNA asal Belarus, terdakwa Hleb Saroka (30), Selasa (3/11) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 60 hari. Saat sidang di PN Denpasar, terdakwa oleh JPU Finna Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU narkotika.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mochammad Lukman Hakim dkk., bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.
Hleb Saroka dibekuk bermula pada Senin 6 April 2026, bertempat di lobby sebuah hotel di Jimbaran, Badung lanjut digeledah di sebuah guest house di Jalan Langui Kauh, Ungasan.
Terdakwa disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, yakni berupa kokain dengan berat bersih 33,69 gram netto atau berat kotor 34,56 gram bruto dan ganja dengan berat bersih 483,5 gram netto atau berat kotor 525,8 gram bruto.
Sebelum dibekuk, dua pekan sebelumnya terdakwa dihubungi oleh Egor (DPO) dan mengatakan akan mengirimkan paket kepada terdakwa dan memberikan alamat pada saksi Ali. Tak lama Ali mengabari bahwa paket dititip di reseponis sebuah hotel di Jimbaran. Namun saat diambil terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar dan berbagai barang bukti barang terlarang seperti ganja disita polisi. Lalu dikembangkan dan digeledah tempat tinggalnya di guest house dan ditemukan kokain di dalam sepatu terdakwa. (Miasa/balipost)










