Salah seorang dari 12 WNA yang dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh orang WNA yang diduga melakukan kegiatan marketing atau memasarkan vila ilegal di Bali dideportasi oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Dalam keterangan pers, Jumat (29/10), Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri membenarkan pendeportasian WNA yang memasarkan vila tersebut.

Selain tujuh orang tadi, sejatinya dalam dua pekan ini, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 12 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Diuraikan, tujuh WNA itu telah menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila, sementara lima lainnya akibat melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).

Baca juga:  Dua Hari Tak Keluar Kamar, WN Rusia Tak Berpakaian Ditemukan Meninggal di Kamar Vila

Terungkapnya aktivitas mereka menyusul patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dua WNA yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026.

Tiga WNA lainnya, RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang ITAS Remote Worker, kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resort yang sama. Sementara itu, VG asal Armenia, pemegang ITK, dan VK asal Ukraina, pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Baca juga:  165 Orang Asing Dideportasi, Imigrasi Bentuk Satgas Awasi WNA

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA akibat overstay, yakni RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Rudenim Denpasar Deportasi 8 WNA, Kasus Prostitusi hingga Tak Bayar Makan di Resto
BAGIKAN