
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 17 WNA diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, pada Kamis (22/10). Dalam rilis, Senin (26/10), disebutkan bahwa mereka yang mengantongi izin tinggal justru menjalankan bisnis yakni sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring atau pinjaman online (pinjol).
Kegiatan tersebut dikelola dengan posisi tiga orang sebagai manajer, yang lainnya ada sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan Facebook dan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp. Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui target pelanggan mereka merupakan WNA dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan. Ke-17 WNA yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura tersebut telah diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Muhamad Novyandri menyampaikan bahwa seluruh operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan. “Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.” tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menambahkan bahwa pengawasan orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani. (Miasa/balipost)










