BARANG BUKTI -Tersangka TCDS dengan barang bukti kokain cair seberat 3.659,9 gram. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah mengamankan perempuan warga negara (WN) asal Brasil berinisial TCDS (36) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (6/10) pukul 18.00 Wita. Pasalnya TCDS diduga menyelundupkan kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram. Narkoba tersebut disamarkan dalam tujuh botol produk perawatan tubuh dan shampo.

Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Saat memeriksa koper yang dibawanya, petugas menemukan tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan shampo yang diduga berisi kokain cair. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali.

Baca juga:  Kadisdikpora Baru Dillantik, Gubernur Koster: Tuntaskan Konsep SDM Bali Unggul

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Minggu (11/10) mengungkapkan, penyamaran narkotika cair tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penyitaan kokain cair dalam jumlah besar di Bali beberapa tahun terakhir. “Narkotika tersebut berpotensi membahayakan masyarakat apabila beredar dan disalahgunakan. Tim Diresnarkoba Polda Bali masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul narkotika dan tujuan pembawaannya ke Bali,” tegasnya. (Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Praktik Broker Properti Ilegal Marak, Pengawasan akan Dilakukan Tim Gabungan
BAGIKAN