Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sejumlah WNA atas dugaan pelanggaran imigrasi.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah WNA yang melanggar UU Keimigrasian dilakukan pendeportasian. Mereka ada yang mengantongi paspor palsu, ada pula yang bekerja prostitusi hingga overstay.

Dalam rilis, Senin (2/11), setidaknya ada tujuh WNA dideportasi selama 26 hingga 30 Oktober 2026 oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Senin (2/11) menyatakan salah satu WNA itu adalah SP asal India. Dia mencoba menggunakan paspor palsu ketika akan melewati pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatannya menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10) dini hari lalu.

Baca juga:  WNA Ditemukan Tak Bernyawa di Vila, Tinggalkan Uang Ratusan Ribu untuk Biaya Kremasi

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda. SP terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang ia gunakan.

Ada juga WNA asal Rusia yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, dikenai tindakan deportasi setelah diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.

Lalu seorang WNA asal Australia berinisial CJD dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa. Selain kasus di atas, empat WNA lainnya dipulangkan paksa karena tinggal lajak (overstay).

Baca juga:  WNA "Ulah Pati" di Uluwatu, Pengempon Pura Gelar Karipubaya

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilaksanakan dengan intens agar berbagai pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi dan dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” ujar Novyandri. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diduga Lakukan Pemeriksaan Kesehatan, Empat WNA Diperiksa

 

BAGIKAN