
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian bergerak cepat dalam melakukan penanganan kasus pembakaran terhadap sopir truk berinisial GS (21) di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan terduga pelaku pembakaran berinisial IPCP (37) sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, Senin (21/9), mengungkapkan, saat ini tersangka yang merupakan bos dari GS telah ditahan di Rutan Polres Karangasem. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Karangasem,” ucapnya.
Artono menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, motif utama pelaku melakukan penganiayaan adalah terkait uang setoran yang tidak sesuai atau jauh dari yang seharusnya disetor oleh korban saat hendak ditagih oleh tersangka. Masalah ini membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pembakaran.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 467 ayat (2) subsider pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Pelaku kemudian terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, GS berlari keluar dari kamar dengan tubuh terbakar sambil meminta pertolongan. Sopir truk asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, itu diduga dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri setelah keduanya cekcok soal uang setoran. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban. GS mengalami luka bakar serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit. (Eka Parananda/balipost)










