Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan kekasih Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23), Selasa (11/12) dihukum lima tahun penjara. Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayar, hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka masing-masing terdakwa dapat menggantinya dengan tambahan penjara tiga bulan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika golongan 1.

Baca juga:  Satlantas Polres Tabanan Gelar Survey Jalan Denpasar-Gilimanuk, Ini Sejumlah Temuannya

Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Hal yang sama disampaikan jaksa Eddy Arta Wijaya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *