
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah membayar pidana denda Rp200 juta, terpidana kasus operasi tangkap tangan (OTT) I Ketut Riana, bisa bernapas lega. Oleh pihak Lapas Kerobokan, mantan Bandesa Berawa itu dinyatakan sudah bebas per Jumat (24/7) lalu.
“Sudah, yang bersangkutan jalani pembebasan bersyarat,” jelas sumber internal pihak lapas.
Sementara, Kasipidsus Kejari Denpasar, Dewa Semata Putra, Senin (27/7), membenarkan bahwa pihaknya telah mengurus administrasi bebasnya Ketut Riana. “Sudah keluar Jumat lalu setelah yang bersangkutan dapat PB (pembebasan bersyarat). Dia juga sudah bayar denda Rp200 juta,” sebutnya.
Diberikan sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office, pihak terpidana, Selasa (19/5) lalu, memilih menyerahkan denda Rp200 juta.
Penyerahan denda dilakukan di Kejaksaan Negeri Denpasar. Pembayaran denda diterima Kasipidsus Kejari Denpasar, I Dewa Semara Putra.
“Ya, pihak terpidana diwakili kuasa hukumnya membayar denda Rp200 juta. Dan uang itu kami langsung disetorkan ke kas negara,” jelas Dewa Semara Putra kala itu.
Sebagaimana putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Ketut Riana divonis bersalah sehingga dihukum selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka subsider empat bulan tidak dijalani terpidana Riana.
Dalam perkara ini, pihak terpidana sempat mengajukan PK. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso membacakan putusan kasus OTT dengan terdakwa Bandesa Berawa, I Ketut Riana.
Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan pemerasan pada investor sehingga terdakwa dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan penjara. (Miasa/balipost)










