Pelaksanaan sidak yang digelar Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) di salah satu kawasan parkir sekolah, Jumat (17/7). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait beberapa keluhan masyarakat terhadap pungutan parkir saat mengantar atau menjemput siswa di sejumlah sekolah di Denpasar, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Denpasar melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada petugas layanan parkir atau juri parkir (Jukir), Jumat (17/7).

Sidak juga menegaskan agar jukir melaksanakam pelayanan sesuai SOP menerapkan tarif parkir hanya kepada pengguna jasa yang memang memanfaatkan fasilitas parkir.

Direktur Operasional Perumda Bhukti Praja Sewakadarma sekaligus Pemimpin Sidak, Cokorda Gede Pramaitha saat dikonfirmasi, mengatakan, sidak menyasar sejumlah titik layanan parkir di kawasan sekolah, di antaranya SMPN 3 Denpasar, SMPN 1 Denpasar, SMAN 1 Denpasar, SD Saraswati 1, SD Cipta Dharma, SD Santo Yoseph, SMP Santo Yoseph, SMA Santo Yoseph, hingga SMPN 10 Denpasar.

Baca juga:  Anak Dianiaya Dikhawatirkan Alami Trauma Berkepanjangan

Cokorda Pramaitha mengatakan, sidak dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap kualitas layanan parkir sekaligus memastikan petugas bekerja sesuai SOP. Langkah ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan parkir meski kendaraan hanya berhenti sejenak untuk mengantar atau menjemput siswa.

“Petugas kami kembali ingatkan agar memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Pengenaan tarif parkir hanya dilakukan kepada pengguna yang benar-benar mendapatkan layanan parkir,” ujar Cokorda.

Baca juga:  Polresta Bantu Penggerebekan Perdagangan Orang di Sanur

Selain melakukan pembinaan, Perumda BPS juga mulai menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan menjajaki kerja sama bersama pihak sekolah guna menghadirkan zona pemberhentian cepat (drop off zone) yang bebas biaya parkir.

Zona tersebut nantinya diperuntukkan bagi kendaraan yang hanya berhenti sesaat untuk mengantar atau menjemput penumpang tanpa memanfaatkan area parkir. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk merealisasikan zona pemberhentian cepat bebas parkir. Harapannya, masyarakat yang hanya melakukan drop off tidak lagi terbebani biaya parkir, sementara ketertiban lalu lintas di sekitar sekolah tetap terjaga,” jelasnya.

Baca juga:  Polres Gianyar Gelar Tes Urine, Pastikan Jajaran Bebas Narkoba

Perumda BPS berharap langkah pembinaan dan rencana pembentukan zona drop off bebas parkir tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang mengantar maupun menjemput anak di sekolah. (Widiastuti/balipost)

 

BAGIKAN