Sidak jukir yang digelar Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar belum lama ini. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melakukan sidak juru parkir (jukir) di beberapa ruas jalan. Hal tersebut dilakukan menyusul banyaknya aduan oleh masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan. Dari sidak tersebut beberapa pelanggaran ditemukan.

Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan saat diwawancarai, Jumat (5/6), mengatakan, sidak dilakukan pada 26 dan 27 Mei lalu yang menyasar Lapangan Puputan Badung, Jalan Kamboja, Jalan Ahmad Yani, Jalan Marlboro, kawasan Monang Maning, hingga Jalan Diponegoro. Dalam sidak tersebut menemukan sedikitnya 15 jukir melakukan pelanggaran.

Baca juga:  Pesta Miras, Janda Diperkosa Empat Orang

Pelanggaran tersebut diantaranya, 12 jukir tidak mengenakan seragam resmi Perumda BPS saat bertugas. Kemudian ada dua petugas masih menggunakan karcis parkir tahun 2025 yang seharusnya sudah tidak berlaku dan wajib diganti dengan karcis resmi tahun 2026. Selain itu, ditemukan seorang petugas parkir yang belum terdaftar secara resmi sebagai petugas Perumda BPS.

Putrawan mengatakan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Whatsapp pengaduan maupun aplikasi Pro Denpasar. “Kegiatan ini merupakan langkah cepat kami menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga:  Ruzi Gusman Resmi Jabat Kapolres Buleleng, Perang Narkoba Dipertegas

Menurut Putrawan, sidak tidak hanya menyasar penggunaan seragam dan karcis resmi, tetapi juga mengecek kepatuhan petugas terhadap standar operasional prosedur (SOP), keamanan area parkir, hingga optimalisasi pendapatan parkir yang menjadi sumber pendapatan perusahaan daerah. Temuan masih adanya petugas tanpa seragam resmi dan penggunaan karcis yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap legalitas petugas di lapangan. Kondisi tersebut juga membuka ruang munculnya praktik parkir liar yang selama ini kerap dikeluhkan warga.

Baca juga:  Pelanggaran di TPS 5 Dauh Puri, KPU Nilai Tak Perlu PSU

Terhadap petugas yang melakukan pelanggaran, Perumda BPS saat ini masih memberikan pembinaan. Sementara, petugas parkir yang belum terdaftar langsung diarahkan untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut agar area yang dijaganya dapat ditata menjadi pos resmi Perumda BPS. (Widiastuti/bisnisbali)

 

BAGIKAN