
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mematangkan penataan parkir di kawasan Titik Nol Kota Singaraja. Sebagai bagian dari penataan kawasan yang mengutamakan kenyamanan pejalan kaki, lima kantong parkir disiapkan untuk menampung kendaraan pengunjung sehingga area pedestrian tetap steril dari parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, dihubungi Rabu (1/7), mengatakan, skema pengaturan parkir masih terus disempurnakan. Pembahasannya akan dilakukan secara menyeluruh setelah proses serah terima kawasan Titik Nol rampung dari pelaksana proyek kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, setelah serah terima dilakukan, Bupati Buleleng akan memimpin rapat koordinasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menetapkan aturan pengelolaan kawasan Titik Nol. Rapat tersebut akan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta instansi lainnya yang berkaitan dengan penataan kawasan.
“Setelah serah terima nanti akan dipimpin langsung oleh Bapak Bupati. Seluruh stakeholder akan duduk bersama untuk menyepakati aturan yang akan diterapkan di kawasan Titik Nol,” ujarnya.
Sembari menunggu penetapan aturan tersebut, Dishub telah menyiapkan lima lokasi yang akan difungsikan sebagai kantong parkir bagi pengunjung. Kelima lokasi itu meliputi halaman Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), halaman Kantor DPRD Kabupaten Buleleng, halaman Kantor Bupati Buleleng, halaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Curastana, serta sepanjang Jalan Gunung Agung di sisi timur Kantor Bupati.
Gunawan menjelaskan, jumlah kantong parkir tersebut disesuaikan dengan estimasi jumlah pengunjung yang akan memanfaatkan kawasan Titik Nol. Namun, apabila kapasitas yang tersedia nantinya belum mampu menampung kendaraan, pemerintah akan menyiapkan alternatif lokasi parkir lainnya.
“Kalau melihat jumlah pengunjung, sementara lima kantong parkir itu kami nilai cukup. Kalau nanti ternyata masih kurang, tentu akan kami siapkan alternatif,” katanya.
Ia menegaskan, kawasan pedestrian Titik Nol nantinya tidak akan diperbolehkan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
“Yang jelas, sepanjang kawasan Titik Nol tidak diperkenankan ada kendaraan yang parkir. Pengunjung kami arahkan menggunakan kantong parkir yang telah disiapkan, seperti di BKAD, Kantor DPRD, Kantor Bupati maupun TMP Curastana,” tegasnya. (Yudha/balipost)










