
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai memperkuat pengendalian populasi anjing melalui program kastrasi dan sterilisasi. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkab Buleleng menyiapkan anggaran sekitar Rp30,8 juta melalui APBD induk 2026.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKPP) Buleleng, Gede Melandrat, mengatakan, alokasi anggaran tersebut disiapkan karena permintaan masyarakat terhadap layanan sterilisasi anjing cukup tinggi. Anggaran digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan medis dalam tindakan sterilisasi.
“Pertimbangannya karena kebutuhan kita untuk sterilisasi sejalan dengan banyaknya permintaan masyarakat untuk sterilisasi,” ujar Melandrat, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan perhitungan biaya pengadaan tahun 2026, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp30,8 juta. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan anestesi, antibiotik, antiinflamasi, sedatif, perlengkapan operasi, serta berbagai kebutuhan pendukung tindakan sterilisasi.
Melandrat mengatakan Pemkab Buleleng juga memiliki tenaga dokter hewan yang dapat melakukan tindakan kastrasi maupun sterilisasi. Sejumlah peralatan untuk mendukung tindakan tersebut juga telah tersedia dan dimiliki oleh dokter hewan di lingkungan Pemkab Buleleng.
Menurutnya, sterilisasi menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi anjing. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan secara massal tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Tindakan sterilisasi akan dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat.
“Karena sterilisasi kan sesuai dengan permintaan. Enggak bisa kita langsung mengejar sterilisasi,” jelasnya.
Di samping pengendalian populasi, Pemkab Buleleng juga mempertimbangkan keberadaan anjing ras Bali dalam pelaksanaan program tersebut. Melandrat menyebut keberadaan anjing ras Bali perlu tetap dijaga karena populasinya dinilai semakin langka.
Di lapangan, kata dia, cukup banyak ditemukan anjing hasil persilangan atau campuran. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi petugas sebelum menentukan anjing yang akan menjalani sterilisasi.
Program kastrasi dan sterilisasi ini akan berjalan berdampingan dengan langkah pengendalian rabies lainnya. Upaya tersebut meliputi vaksinasi rabies dan edukasi kepada masyarakat mengenai pemeliharaan serta pengendalian populasi anjing.
Untuk mendukung vaksinasi rabies, Pemkab Buleleng sebelumnya telah menempatkan dua dokter hewan di setiap kecamatan. Pelaksanaan vaksinasi juga dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah, terutama apabila terjadi peningkatan kasus gigitan anjing.
“Kita berharap pengendalian populasi anjing dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran rabies di masyarakat,”jelasnya. (Yudha/balipost)










