Petugas melaksanakan vaksinasi rabies pada anjing. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali, I Wayan Sunada, mengatakan populasi anjing di Bali saat ini mencapai sekitar 570.000 ekor. Dari jumlah tersebut, cakupan vaksinasi rabies hingga Minggu (20/9) berada di kisaran 60 persen.

“Untuk capaian vaksinasi rabies sampai kemarin, sudah mencapai sekitar 60 persen. Berarti sudah 50 persen lebih anjing yang ada di Bali sudah tervaksin,” ujar Sunada, Senin (21/9).

Pemprov Bali menargetkan cakupan vaksinasi rabies terus ditingkatkan hingga mencapai 87 persen pada akhir 2026. Peningkatan cakupan vaksinasi dinilai penting untuk membentuk kekebalan populasi anjing sekaligus menekan risiko penularan rabies kepada manusia.

Menurut Sunada, salah satu kendala utama dalam pengendalian rabies adalah masih adanya masyarakat yang membiarkan anjing berkeliaran tanpa pengawasan.

“Yang sengaja diliarkan oleh masyarakat. Itu yang susah banget kami tangani,” katanya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh gigitan anjing, terutama apabila status vaksinasi dan kondisi kesehatan hewan tersebut tidak diketahui. Rabies merupakan penyakit yang menyerang sistem saraf dan hampir selalu berakibat fatal setelah gejala klinis muncul.

“Ketika digigit dan tidak tertangani dengan baik, itu pasti akan menyebabkan kematian,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat pengendalian rabies, Distanpangan Bali telah membentuk Tim Koordinasi Daerah serta Tim Siaga Rabies (Tisira). Tim tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan rabies hingga tingkat desa.

Dari total 716 desa yang ada di Bali, sekitar 600 desa disebut telah mendapatkan vaksinasi rabies. Sementara itu, Tisira telah menangani sekitar 405 desa.

“Dari 716 desa yang ada di Bali, kita sudah tervaksin sekitar 600 desa. Sedangkan Tisira sudah 405 desa yang sudah ditangani dengan baik,” ungkap Sunada.

Baca juga:  Sidak Bocor, Satpol PP Hanya Amankan Peralatan Milik Penggali Batu Padas

Pemprov Bali juga menegaskan kebijakan pengendalian rabies tidak lagi mengedepankan eliminasi anjing. Anjing liar yang ditemukan akan diupayakan untuk ditangkap dan ditempatkan di shelter.

Selain itu, sterilisasi akan terus dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi anjing secara lebih berkelanjutan.

“Untuk sterilisasi itu sudah pasti, untuk mengurangi populasi,” ujarnya.

Sunada mengungkapkan salah satu persoalan yang masih ditemukan di lapangan adalah praktik membuang anak anjing, khususnya yang berjenis kelamin betina. Anak anjing tersebut kerap dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), pantai, maupun pasar.

Praktik tersebut, menurutnya, berpotensi memperbesar populasi anjing tanpa pemilik dan pada akhirnya menyulitkan upaya pengendalian rabies.

“Tolonglah jangan begitu. Kami begitu diminta oleh masyarakat, kami siap hadir ke tengah-tengah masyarakat,” kata Sunada.

Ia meminta masyarakat yang tidak mampu menangani atau merawat anjing agar tidak membuangnya sembarangan. Pemerintah, kata dia, membuka ruang koordinasi agar persoalan populasi anjing dapat ditangani bersama.

Pengendalian rabies tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan pemilik anjing dan masyarakat. Vaksinasi rutin, tidak membiarkan anjing berkeliaran, serta segera melapor apabila terjadi kasus gigitan menjadi bagian penting dalam pencegahan.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rabies, Pemprov Bali juga berencana menggelar peringatan World Rabies Day di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, pada 27 September 2026.

Kegiatan tersebut direncanakan dibuka oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Rencananya itu akan dibuka Bapak Gubernur,” pungkas Sunada.

Baca juga:  Diterjang Banjir, Jalur Luwus–Petang Putus Total

Ia berharap momentum tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi hewan, kepemilikan anjing yang bertanggung jawab, serta tindakan cepat setelah terjadi gigitan.

Masyarakat yang digigit anjing, terlebih jika status vaksinasi hewan tidak diketahui, diimbau segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir serta mendapatkan pertolongan medis untuk penilaian kebutuhan vaksin dan penanganan pascapaparan. Rabies dapat dicegah apabila penanganan dilakukan sedini mungkin.

Sementara itu, berdasarkan data Hingga 11 September 2026, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali mencatat sebanyak 52.645 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di sembilan kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 39.193 kasus merupakan gigitan hewan yang terindikasi positif rabies (diVAr).

Jumlah gigitan mencapai rata-rata sekitar 219 kasus setiap hari. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman rabies masih cukup tinggi dan membutuhkan kewaspadaan masyarakat secara konsisten.

Kabupaten Badung tercatat sebagai wilayah dengan jumlah GHPR paling tinggi, yakni 9.961 kasus, termasuk 7.262 kasus diVAr. Rata-rata kasus gigitan di wilayah tersebut mencapai sekitar 42 kasus per hari.

Selanjutnya Karangasem mencatat 6.566 kasus GHPR dengan 5.094 diVAr, disusul Denpasar sebanyak 6.480 GHPR dengan 5.891 diVAr. Tabanan mencatat 5.894 GHPR dengan 4.398 diVAr, Gianyar 5.949 GHPR dengan 3.513 diVAr, Buleleng 5.687 GHPR dengan 3.840 diVAr, Jembrana 5.622 GHPR dengan 4.711 diVAr, Klungkung 3.728 GHPR dengan 2.504 diVAr, serta Bangli 2.758 GHPR dengan 1.980 diVAr.

Dari rata-rata harian, Badung juga berada di posisi tertinggi dengan sekitar 42 gigitan per hari. Denpasar dan Karangasem masing-masing 27 kasus, Tabanan dan Gianyar masing-masing 25 kasus, Buleleng 24 kasus, Jembrana 23 kasus, Klungkung 16 kasus, dan Bangli 11 kasus per hari.

Baca juga:  Warga Subaya Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Besarnya jumlah gigitan belum serta-merta menggambarkan jumlah korban meninggal. Hingga 11 September 2026, tercatat tujuh kematian akibat rabies di Bali. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 16 kematian.

Buleleng mencatat kematian terbanyak pada 2026 dengan tiga kasus. Sementara Jembrana, Tabanan, Gianyar, dan Karangasem masing-masing mencatat satu kematian.

Adapun Badung, Denpasar, Bangli, dan Klungkung belum mencatat kematian akibat rabies hingga pembaruan data tersebut.

Di tengah tingginya kasus GHPR, ketersediaan vaksin juga menjadi bagian penting dalam penanganan. Berdasarkan data per 11 September 2026, stok Rabivaks/ChiroRab (CH IRORAB) tercatat 40.881 vial dan Verorab 445 vial. Selain itu tersedia 35 vial serum antirabies (SAR).

Stok Rabivaks/CH IRORAB tersebar di kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Buleleng memiliki 2.361 vial, Jembrana 550 vial, Tabanan 210 vial, Badung 827 vial, Denpasar 350 vial, Gianyar 870 vial, Bangli 1.905 vial, Klungkung 246 vial, Karangasem 720 vial, serta stok provinsi sebanyak 32.842 vial.

Untuk Verorab, data mencatat stok di Buleleng sebanyak lima vial, Jembrana 79 vial, Tabanan sembilan vial, serta stok pada sejumlah daerah lainnya. Dalam data sumber, angka Verorab Badung tampak mengalami persoalan format, sementara jumlah pada baris total tercatat 6.445 vial.

Sementara SAR tercatat tersedia di Buleleng lima vial, Tabanan lima vial, Badung 10 vial, Gianyar enam vial, Bangli tiga vial, serta enam vial pada tingkat provinsi. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN