Cakupan vaksinasi massal HPR dipandang menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan mewujudkan Bali bebas rabies 2030.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com — Upaya mewujudkan Bali Bebas Rabies 2030 membutuhkan terobosan yang lebih holistik. Cakupan vaksinasi massal pada Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing dan kucing menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan. Perubahan budaya, penegakan hukum, etika pemeliharaan, hingga disiplin masyarakat kini menjadi fondasi utama program tersebut.

Kepala UPTD Puskeswan III Kabupaten Gianyar (Wilayah Kerja Kecamatan Gianyar, Blahbatuh & Sukawati), drh. I Nyoman Arya Dharma seizin Plt. Kadis Pertanian Kabupaten Gianyar, Wayan Suarta, Minggu (26/7) mengatakan kepemilikan hewan membawa tanggung jawab hukum, sosial, dan moral yang tidak bisa diabaikan.

​”Setiap pemilik wajib memastikan hewannya sehat, divaksinasi secara berkala, dipelihara dengan layak, serta tidak dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik,” ujar drh. I Nyoman Arya Dharma.

Baca juga:  Perlu Intervensi Peningkatan Tren Chikungunya 2025

​Langkah percepatan pengendalian rabies di Pulau Dewata ini ditopang oleh regulasi yang kuat dan mengikat. UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014, mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menekankan aspek kesehatan masyarakat veteriner serta kesejahteraan hewan (animal welfare).

​Permentan No. 32 Tahun 2025 menjadi acuan penyelenggaraan kesejahteraan hewan melalui pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Perda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Rabies memuat aturan vaksinasi wajib, pengendalian populasi HPR secara manusiawi, pengawasan lalu lintas HPR, hingga mekanisme pelaporan kasus.

​KUHP Nasional menegaskan kewajiban warga negara menjaga ketertiban umum dan tanggung jawab atas kelalaian memelihara hewan yang membahayakan orang lain.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Kamis 25 September 2025

​Integrasi hukum ini sekaligus menjadi benteng perlindungan kesehatan publik dan upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman.

Drh. I Nyoman Arya Dharma, yang juga sebagai Tim Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan & Kesmavet) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Bali, memaparkan untuk memuluskan visi tersebut, PDHI Bali merumuskan lima pilar aksi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.Tanggung jawab pemilik mewajibkan vaksinasi rutin, pendaftaran/identifikasi hewan, sterilisasi, serta pengawasan ketat.

​Kehadiran Pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi, edukasi publik yang masif, pengawasan berkala, dan penegakan hukum yang humanis. Kolaborasi komunitas & profesi menjadi pelibatan aktif organisasi profesi dalam edukasi berbasis sains dan pendekatan One Health.

Baca juga:  Ratusan Atlet Porprov Gianyar Tes Fisik

​Peran desa adat & masyarakat sebagai penguatan aturan adat lokal (awig-awig atau pararem) dalam menata pola pemeliharaan HPR di tingkat banjar dan desa. Penegakan hukum konsisten, mengedepankan pembinaan tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi pelanggaran yang meresahkan publik.

​Penguatan etika pemeliharaan dan estetika lingkungan yang bersih diharapkan mampu mendisiplinkan masyarakat dalam menjaga hewan peliharaannya.

​”Bali tidak cukup hanya dikenal sebagai Pulau Dewata. Bali harus menjadi contoh dunia dalam tata kelola kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, dan perlindungan kesehatan masyarakat,” jelas drh. Arya Dharma.(Wirnaya/balipost)

BAGIKAN