Dokter hewan melakukan pengambilan sampel anjing diduga rabies. (BP/yud)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Bali masih menjadi perhatian serius. Hingga 7 Agustus 2026, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali mencatat sebanyak 45.365 kasus gigitan di seluruh kabupaten/kota.

Angka tersebut setara dengan rata-rata 216 kasus gigitan per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.930 kasus merupakan gigitan hewan yang terindikasi positif rabies (diVAr). Rata-rata kasus gigitan yang tercatat mencapai sekitar 6.481 kasus per bulan.

Selain tingginya kasus gigitan, rabies juga masih menelan korban jiwa. Hingga awal Agustus 2026, tercatat tujuh orang meninggal dunia akibat rabies.

Buleleng menjadi daerah dengan angka kematian tertinggi, yakni tiga kasus. Sementara Jembrana, Tabanan, Gianyar, dan Karangasem masing-masing mencatat satu kasus kematian.

Meski angka tersebut lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 16 kematian, kondisi rabies di Bali dinilai belum aman.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Provinsi Bali, dr. I Gusti Ayu Raka Susanti, M.Kes., mengatakan tingginya kasus gigitan menunjukkan upaya pencegahan dan penanganan rabies masih harus diperkuat.

“Kalau kita lihat data untuk rabies, ini masih sangat mengkhawatirkan. Karena dari awal tahun sampai pertengahan di tahun 2026 ini sudah ada tujuh kasus kematian yang disebabkan karena gigitan hewan membawa virus rabies ini,” ujar Raka Susanti, Selasa (11/8).

Ia mengatakan pemerintah tidak boleh lengah meskipun jumlah kematian tahun ini masih di bawah angka 2025. Sebab, rabies merupakan penyakit yang dapat berakibat fatal apabila korban tidak mendapatkan penanganan secara cepat dan tepat setelah mengalami gigitan.

Baca juga:  Puting Beliung Terjang Mendoyo, Atap Rumah Sejumlah Warga di Delod Berawah dan Penyaringan Rusak

“Kalau sebelumnya di 2025 kita ada 16 kasus kematian. Jadi masih sangat mengkhawatirkan ini. Jadi masih harus kita upayakan lagi untuk menekan kasus kematian,” katanya.

Berdasarkan data Diskes Bali hingga 7 Agustus 2026, Badung menjadi daerah dengan jumlah kasus GHPR tertinggi, yakni mencapai 8.623 kasus, dengan 6.195 kasus diVAr. Angka tersebut setara rata-rata sekitar 41 kasus gigitan per hari.

Selanjutnya, Karangasem mencatat 5.763 kasus gigitan, Denpasar sebanyak 5.545 kasus, Gianyar 5.061 kasus, Tabanan 5.038 kasus, Jembrana 4.897 kasus, dan Buleleng 4.829 kasus.

Sementara itu, jumlah kasus terendah tercatat di Bangli, yakni 2.375 kasus, disusul Klungkung dengan 3.234 kasus.

Namun, tingginya kasus gigitan di suatu daerah tidak serta-merta berbanding lurus dengan jumlah korban meninggal. Hingga 7 Agustus 2026, Badung belum melaporkan adanya kematian akibat rabies. Selain itu ada 3 kabupaten/kota, yakni Denpasar, Bangli, dan Klungkung, yang juga tidak ada kematian akibat rabies.

Tingginya kasus gigitan juga berdampak terhadap kebutuhan logistik kesehatan, khususnya vaksin antirabies (VAR) dan serum antirabies (SAR).

Raka Susanti mengatakan, dengan rata-rata 216 kasus gigitan per hari, kebutuhan penanganan di lapangan cukup besar. Namun, tidak seluruh korban gigitan otomatis mendapatkan VAR karena pemberiannya harus berdasarkan hasil penilaian petugas sesuai prosedur.

“Kalau kita lihat rata-rata kasus gigitan per hari, dari yang dilaporkan oleh kabupaten/kota itu per hari di tingkat provinsi itu 216 kasus gigitan rata-rata per hari. Dan itu tentu memerlukan tata laksana, apabila diperlukan VAR atau SAR,” paparnya.

Baca juga:  Sudah Dekati 500 Orang, Empat Korban Jiwa COVID-19 Terbaru Berasal dari 3 Kabupaten Zona Merah

Apabila seluruh kasus tersebut membutuhkan VAR, kebutuhan vaksin secara teoritis akan sangat besar. Terlebih, satu korban dapat membutuhkan beberapa dosis sesuai indikasi dan tata laksana medis.

“Kalau dilihat dari gigitan per hari, misalnya semua harus memerlukan vaksin antirabies, tentu per hari kita harus menghabiskan 216 vial vaksin. Dan itu tidak hanya satu vial, tapi untuk satu orang yang tergigit memerlukan 4 vial. Jadi dikali 4,” jelasnya.

Meski demikian, Raka menegaskan pemberian VAR tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh korban gigitan.

“Sesuai dengan SOP kami dari Kementerian Kesehatan, itu tentu tidak semua kasus gigitan kita berikan vaksin antirabies, karena harus dilihat juga hewan yang menggigit itu apakah hewan peliharaan, apakah hewan yang bisa dipantau, ataukah hewan liar,” ujarnya.

Petugas puskesmas, kata dia, akan melakukan penilaian terhadap kasus berdasarkan kondisi korban serta hewan yang menggigit. Jika hewan merupakan peliharaan, status vaksinasi dan kondisi hewan akan menjadi bagian dari pertimbangan, termasuk pemantauan terhadap hewan tersebut.

Sebaliknya, apabila korban digigit anjing liar yang tidak dapat dipantau, penanganannya berbeda. Terlebih apabila hasil pemeriksaan menunjukkan hewan tersebut positif rabies.

“Kalau memang dia anjing liar yang tidak terpantau, kemudian dilakukan pemeriksaan rabies dan positif, bisa langsung diberikan VAR ataupun SAR sesuai dengan indikasi dan SOP,” katanya.

Di tengah tingginya kasus gigitan, Diskes Bali memastikan ketersediaan VAR masih aman untuk saat ini. Stok disebut masih mencukupi setidaknya hingga akhir 2026.

Namun, kondisi tersebut dapat berubah apabila kasus gigitan terus mengalami peningkatan.

Baca juga:  Sepekan ke Depan Bali Waspadai Cuaca Ekstrem, BMKG Sebut Ini Pemicunya

“Untuk di Bali saat ini masih cukup. Bisa dikatakan logistik masih cukup sampai setidaknya akhir tahun. Tapi kalau kita lihat tren kasus gigitan akan terus bertambah, takutnya kita juga kekurangan logistik. Karena memang VAR-nya cukup mahal, sulit dicari,” ungkap Raka.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai menjadi bagian penting untuk mengendalikan kebutuhan vaksin sekaligus menekan risiko kematian akibat rabies.

Dinkes Bali mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh luka akibat gigitan anjing maupun hewan lain yang berpotensi menularkan rabies. Korban diminta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penanganan.

“Apabila mengalami gigitan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan, dalam hal ini puskesmas terdekat, untuk mendapatkan tata laksana dulu. Kemudian petugas puskesmas akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian atau Kesehatan Hewan setempat,” jelasnya.

Menurut Raka, koordinasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti kondisi hewan yang menggigit, termasuk melakukan pemantauan maupun pemeriksaan apabila diperlukan.

Ia mengungkapkan, sebagian besar korban meninggal akibat rabies pada tahun ini diketahui tidak pernah melaporkan kejadian gigitan kepada fasilitas kesehatan. Akibatnya, korban tidak mendapatkan penanganan medis maupun tindak lanjut terhadap hewan yang menggigit.

“Kami tentu sangat mengharapkan cakupan vaksinasi agar bisa maksimal, kemudian juga populasi anjing juga dikontrol,” katanya.

Masyarakat yang memelihara anjing juga diminta bertanggung jawab terhadap kesehatan dan perilaku hewan peliharaannya.

“Apabila memelihara hewan, tentu yang pertama adalah divaksin, kemudian jangan diliarkan, dipelihara dengan baik, sehingga kesehatan hewan sangat mempengaruhi kesehatan manusia,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN