Sekda Bali, Dewa Made Indra. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan persoalan sampah sebagai program superprioritas mendesak dalam pembangunan Bali. Penanganan sampah dinilai membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, desa adat, dunia usaha hingga masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Gubernur Bali pada Dialog Kenegaraan DPD RI bertajuk “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (25/9).

Dewa Indra mengatakan Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota terus mendorong penyelesaian persoalan sampah secara terpadu. Kebijakan tersebut ditempatkan dalam kerangka pembangunan Bali sebagai satu kesatuan wilayah.

“Dari sisi kebijakan, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan permasalahan sampah ini sebagai program superprioritas mendesak. Memang di Bali ini sangat mendesak untuk kita tangani dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan Bali dilaksanakan dalam kerangka satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Kerangka tersebut menjadi landasan agar kebijakan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sektor swasta, maupun masyarakat bergerak dalam arah yang sama.

Dewa Indra menjelaskan, Pemprov Bali telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait pengelolaan sampah. Salah satunya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Implementasinya, menurut dia, mulai terlihat dalam aktivitas masyarakat di sekolah, perkantoran, maupun berbagai tempat lainnya.

Baca juga:  Dikeluhkan Warga, Jalan Biluk Poh Kangin Hancur dan Berlubang

Penggunaan pipet plastik, styrofoam, serta sejumlah produk makanan dan minuman berbahan plastik juga terus didorong untuk dikurangi seiring meningkatnya kesadaran masyarakat.

Regulasi berikutnya adalah Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Prinsip utama kebijakan tersebut adalah sampah diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya.

“Siapa yang menghasilkan sampah maka harus bertanggung jawab mengelola sampahnya,” katanya.

Pengelolaan dimulai dengan memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Sampah organik dapat diolah, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat masuk ke dalam skema ekonomi sirkular. Adapun residu ditangani melalui fasilitas yang telah disediakan.

Implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gerakan ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong semua lembaga pendidikan, lembaga-lembaga masyarakat, bisnis, swasta, pariwisata, dan bahkan rumah tangga bisa mengelola sampahnya dengan baik,” ujarnya.

Lebih jauh, Dewa Indra mengatakan penanganan sampah tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur. Perubahan perilaku masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Paradigma lama yang selama ini berkembang, yakni “kumpulkan, angkut, buang”, secara bertahap diarahkan menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.

Pengurangan dilakukan terutama terhadap sampah plastik. Sampah organik diolah agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan. Sementara sampah anorganik dipilah dan dapat dimanfaatkan kembali karena memiliki nilai ekonomi.

Baca juga:  Pemkab Mulai Sikapi Keluhan Banyaknya Lalat di Kintamani 

“Sesungguhnya sampah juga memiliki nilai ekonomi. Plastik, besi bisa dimanfaatkan dalam konsep circular economy. Kemudian sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi pupuk organik,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan residu agar jumlah sampah yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir dapat ditekan seminimal mungkin.

Pemprov Bali, lanjut Dewa Indra, tidak dapat menyelesaikan persoalan sampah secara sendirian. Pemerintah kabupaten/kota, desa, kelurahan, desa adat, industri, sektor pariwisata dan masyarakat memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah provinsi berperan dalam menetapkan arah kebijakan dan regulasi, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pengawasan, serta membangun kolaborasi lintas sektor.

Sementara pemerintah kabupaten/kota memiliki peran menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi program dan pelayanan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS 3R, pengangkutan residu dan pembinaan masyarakat.

Di tingkat desa dan kelurahan, peran tersebut semakin dekat dengan masyarakat. Desa diharapkan membangun kesadaran, menyediakan sarana dan prasarana, mengorganisasi pelayanan persampahan serta memastikan pemilahan sampah menjadi kebiasaan masyarakat.

Desa adat juga dinilai memiliki posisi strategis. Nilai adat, awig-awig, perarem dan kearifan lokal dapat menjadi instrumen sosial dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab masyarakat menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.

Dari sisi infrastruktur, Pemprov Bali telah memfasilitasi pembentukan berbagai fasilitas pengelolaan sampah.

Baca juga:  Kasus Korupsi SPI Unud, Mantan Rektor Diperiksa

Dewa Indra menyebut pada 2024 tercatat 292 TPS3R dan tujuh TPST yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Jumlah tersebut terus didorong bertambah melalui pemanfaatan aset milik Pemprov Bali untuk fasilitas pengelolaan sampah.

“Banyak aset Pemerintah Provinsi Bali yang digunakan dan kami mempersilakan, akan mendorong semua desa-desa untuk membangun TPS3R sepanjang di situ ada aset pemerintah, silakan digunakan tentu dengan prosedur sesuai ketentuan,” katanya.

Namun, pembangunan infrastruktur tersebut tetap harus diikuti perubahan perilaku masyarakat. Sebab, sistem persampahan dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa pemilahan dan pengelolaan dari sumber.

Pemprov Bali juga mendorong sampah dipandang sebagai bagian dari ekonomi sirkular, bukan sekadar material yang sudah tidak memiliki nilai.

Menurut Dewa Indra, sampah yang dikelola dengan baik dapat kembali memberikan manfaat ekonomi. Salah satu pengembangan yang tengah dipersiapkan adalah fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Ini membawa kita pada kesimpulan bahwa sampah memiliki manfaat ekonomi jika kita kelola dengan baik,” ujarnya.

Ia mengakui membangun ekosistem pengelolaan sampah terpadu bukan pekerjaan mudah. Persoalan tersebut bersifat multidimensi dan membutuhkan konsistensi, perubahan perilaku, kolaborasi multipihak, dukungan pembiayaan, serta penguatan sistem dari hulu hingga hilir.

Karena itu, Dialog Kenegaraan DPD RI tersebut dinilai penting untuk menghimpun gagasan dan masukan dari berbagai pihak dalam memperkuat kebijakan pengelolaan sampah terintegrasi di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN