
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) spesifik di Bali, Jumat (25/9. Pertemuan dilakukan di Gedung Presisi Polda Bali terkait monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas di Provinsi Bali.
Dalam pertemuan dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi dan BNNP Bali tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyampaikan pada 2026, WNA tercatat sebagai pelaku tindak pidana sebanyak 182 orang dalam 161 kasus atau sekitar 3,7 persen. Sementara WNA jadi korban tercatat dalam 218 kasus atau sekitar 5 persen, dengan jumlah 239 orang.
Sementara kebutuhan ideal penyidik sebanyak 2.009 orang, namun saat ini baru terpenuhi 1.684 personel sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 325 personel.
Dalam paparannya, Kapolda Daniel menyampaikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Bali secara umum dalam keadaan aman dan kondusif. Kondisi tersebut turut ditunjukkan melalui keberhasilan Polda Bali dalam mengamankan berbagai kegiatan berskala internasional.
Selama lima hari, pihaknya melaksanakan pengamanan event internasional IAWP dan SOM yang berjalan aman dan lancar serta mendapatkan apresiasi dari para delegasi. “Polda Bali berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif sekaligus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional kepada masyarakat. Berbagai keterbatasan yang ada tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kami,” tegasnya.
Kapolda juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Pada 2024 tercatat 5.541 kasus, kemudian meningkat menjadi 5.758 kasus pada 2025. Sementara pada 2026 tercatat sebanyak 4.309 perkara masuk dan 2.390 perkara telah diselesaikan atau sekitar 55 persen. Bidang lalu lintas, periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat 6.646 perkara, dengan sebanyak 4.130 perkara atau sekitar 62 persen telah diselesaikan.
Polda Bali juga memberikan perhatian serius terhadap dinamika kejahatan yang melibatkan warga negara asing. Sepanjang tahun 2026, WNA tercatat sebagai pelaku dalam 161 kasus atau sekitar 3,7 persen, dengan jumlah 182 orang. Sementara WNA sebagai korban tercatat dalam 218 kasus atau sekitar 5 persen, dengan jumlah 239 orang. Jenis kejahatan yang menonjol pada tindak pidana umum, antara lain pencurian biasa, penganiayaan, dan penggelapan.
Sedangkan pada tindak pidana khusus terdapat perkara terkait migas, karantina hewan, dan merk. Komitmen Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika juga terus diperkuat. Tiga barang bukti narkotika terbesar yang berhasil diamankan sepanjang 2026 yakni ganja sebanyak 45,6 kilogram, sabu 28,1 kilogram, dan kokain 7,7 kilogram.
Meski ada keterbatasan, Polda Bali terus melakukan penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pengembangan spesialisasi, workshop, sertifikasi, serta peningkatan kompetensi personel. “Keterbatasan personel maupun sarana dan prasarana menjadi bagian yang terus kami evaluasi. Polda Bali melakukan pemetaan kebutuhan secara terukur sekaligus meningkatkan kompetensi personel agar pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ungkap mantan Kapolda Kaltara ini.
Dari sisi sarana dan prasarana, Polda Bali telah didukung ruang pemeriksaan yang representatif, CCTV dan perangkat kamera di ruang pemeriksaan, komputer dan workstation penyidik, sarana pengelolaan barang bukti, sarana olah TKP dan crime scene investigation, serta kendaraan operasional. Pihaknya terus melakukan pemetaan kebutuhan sarana penyidikan, khususnya perangkat CCTV dan teknologi informasi, mengingat ketersediaannya belum sepenuhnya merata antara Polda dan Polres jajaran.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman antara Komisi III DPR RI dan Polda Bali terkait berbagai tantangan penegakan hukum di wilayah Bali, termasuk perkembangan kriminalitas, penyelesaian perkara, keterlibatan WNA, kesiapan personel, serta dukungan sarana dan prasarana penyidikan.
Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi Polda Bali untuk terus memperkuat profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penegakan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian guna menjaga Bali tetap aman dan kondusif. (Kerta Negara/balipost)










