dr. Ida Komang Upeksa. (BP/WIr)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Gianyar sebagai ujung tombak penanganan pandemi covid-19 akan mengikuti program vaksinasi tahap ketiga. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa Selasa (3/8) mengatakan Gianyar siap menyasar 4.933 nakes yang akan diikutkan dalam vaksinasi ketiga.

Dirut RSUD Sanjiwani ini mengungkapkan vaksinasi tahap ketiga (boster) khusus bagi Nakes dan penunjang pelayanan di Kabupaten Gianyar. Kegiatan vaksinasi tahap ketiga bagi nakes di Kabupaten Gianyar ini akan mulai dilaksanakan Rabu (4/8).

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Makin Turun, Korban Jiwa Justru Tambah Banyak

Ia menjelaskan kegiatan vaksinasi ketiga untuk nakes ini menggunakan vaksin moderna. Diskes Gianyar telah menerima 4200 dosis vaksin moderna yang diperuntukan bagi para nakes.

Komang Upeksa menegaskan vaksin ketiga ini diperuntukan bagi para nakes. Pelaksanaan vaksinasi ini bertujuan meningkatkan imunitas garda terdepan pelayanan covid. Sesuai data di Diskes Gianyar vaksinasi akan menyasar 4933 nakes. Ini sesuai data update dari SDMK terkait nakes dan tenaga penunjang yang sudah tervaksin covid tahap kedua.

Baca juga:  KPU Bali Sudah Tindaklanjuti PAW Mang Jangol

Persyaratan vaksinasi ketiga ini peserta merupakan Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang RSUD Sanjiwani berusia > 18 tahun dan telah terdaftar di Bidang SDM. Peserta vaksinasi wajib menyerahkan foto kopi KTP sebanyak 1 lembar.
Peserta vaksinasi tahap ketiga juga wajib menunjukkan bukti telah melaksanakan vaksinasi dosis kedua minimal 3 bulan sebelum vaksinasi dosis ketiga. Ini dengan menunjukkan sertifikat vaksin/ bukti screenshot web pedulilindungi/ surat keterangan vaksin kedua (vaksin kedua paling lambat tanggal 12 Mei 2021).

Baca juga:  Sempat Tutup, Pelayanan di RSUD Gema Santi Buka Lagi

dr. Ida Komang Upeksa menambahkan persyaratan l peserta vaksinasi tahap ketiga ini tidak terkonfirmasi Covid-19 dalam 3 bulan terakhir. ” Peserta juga wajib lolos skrining kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *