kendaraan
Tim gabungan ketika melakukan sweeping kendaraan. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Menjelas arus mudik lebaran tahun 2017, tim gabungan Kamis (15/6) melakukan sweeping kendaraan umum. Tim gabungan melibatkan puluhan personil gabungan dari lintas satuan baik dari Polres Jembrana, Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan, Sat Pol PP, Sub Den Pom Negara, Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Perdagangan.

Seluruh kendaraan baik motor dan barang yang melintas di ruas Jalan Jendral Sudirman Negara menuju Depan Kantor Bupati Jembrana dilakukan pemeriksaan mulai dari kelengkapan dan surat-surat berkendara, dimensi dan spesifikasi teknik kendaraan hingga muatan dan indentias kependudukan (KTP).

Puluhan pelanggaran baik itu ketertiban keselamatan lalu lintas dan pelanggaran kependudukan berhasil terjaring selama dua jam. Beberapa mobil travel bodong yang sedang melintas juga terjaring razia.

Baca juga:  Akibat Air Meluber Jalan di Dusun Serai Putus

Petugas juga langsung mengecek kelayakan kendaraan beserta kelengkapannya dan langsung menyuruh para pengemudi untuk mencabut sticker scootligh yang sengaja dipasang dilampu utama dan sein kendaraan agar kendaraan mereka terlihat keren sehingga bisa membahayakan.

Dari data yang diperoleh usai pelaksanaan razia, pelanggaran lalu lintas yang berhasil dijaring antara lain 11 pelanggaran SIM, 4 kendaraan tanpa STNK, 2 truk melebihi tonase, satu pelanggaran tanpa sabuk keselamatan.

Demikian juga  terjaring 22 pelanggaran angkutan yang terdiri dari 8 kendaraan yang telah mati uji keur, 11 kendaraan melanggar teknis laik jalan dan tiga travel bodong yang tidak memiliki ijin angkutan tetap dalam trayek. Sedangkan pelanggaran administrasi kependudukan yang terjaring masing-masing 3 orang tanpa KTP dan seorang dengan KTP yang telah habis masa berlakunya. Terhadap seluruh pelanggaran yang terjaring tersebut, dilakukan sidang ditempat dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Baca juga:  Nyuri HP Teman, Perempuan Asal Jatim Ditangkap

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Asanudin yang memimpin sidang ditempat tersebut mengatakan untuk keadilan bagi masyarakat sesuai pasal 211-216 KUHAP pihaknya memutus setiap pasal yang dilanggar dengan mengenakan denda masing-masing-masing untuk kendaraan roda dua Rp 50 ribu dan mobil Rp 100 ribu. Ditegaskan Humas PN Negara denda itu akan diakumulasikan sesuai banyak pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana menyatakan dari empat orang pelanggar yang tidak dapat menunjukan KTP dan KTP yang sudah tidak berlaku dikenakan denda masing-masing Rp 50 ribu yang disetor ke kas daerah sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Wilayah Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  2019, Ini Jumlah Kendaraan yang Ditindak Dishub Denpasar

Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa Kamis  membenarkan pihaknya dengan leading sektor terkait menggelar razia angkutan dijalan raya.

Dikatakan razia yang melibatkan beberapa instansi terkait tersebut menurutnya dilakukan untuk mengecek kelaikan kendaraan terutama moda transportasi baik itu angkutan orang dan angkutan barang. Selain itu aktiftas travel bodong yang beroprasi tanpa memiliki ijin angkutan tetap dalam trayek juga menjadi perhatian serius untuk ditertibkan dan dikenakan sanksi.

Puluhan pelanggaran berhasil ditindak dengan pemberian tilang dan sidang ditempat. Melalui penindakan yang akan dilakukan secara rutin tersebut diharapkannya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalulintas bisa semakin meningkat untuk menciptakan keselamatan dijalan terlebih menjelang berlangsungnya arus mudik lebaran. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *