Dishub Badung menemukan 11 kendaraan bermuatan lebih dan delapan kendaraan tidak menjalani uji KIR dalam operasi angkutan barang di Sangeh, Abiansemal. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 11 dari 19 kendaraan angkutan barang yang diperiksa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung di depan objek wisata Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Selasa (20/10), kedapatan mengangkut muatan melebihi ketentuan.

Selain itu, dari 19 kendaraan yang diperiksa hanya tiga kendaraan yang menjalani uji berkala atau uji KIR sesuai ketentuan. Hasil ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran yang ditemukan dalam operasi penertiban angkutan barang di wilayah Badung.

Operasi Muatan Lebih atau overload tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA. Petugas melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penimbangan kendaraan untuk memastikan kesesuaian daya angkut sekaligus mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban uji berkala kendaraan bermotor.

Baca juga:  Masyarakat Badung Dilayani 14 Rumah Sakit

Kabid Angkutan Dishub Badung, Wayan Daryana, seizin Kepala Dishub Badung Anak Agung Gde Rahmadi, mengatakan operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan pengemudi angkutan barang. “Ini merupakan kegiatan rutin, dimana sebelumnya dilakukan tiga kali di Terminal Mengwi dan untuk tiga hari ke depan, kegiatan dipusatkan di depan Alas Pala Sangeh,” ungkap Daryana pada Selasa (20/10).

Menurut Daryana, operasi melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Bali, serta UPT Pengujian Kendaraan Bermotor. Sinergi lintas instansi ini mendukung pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.

Baca juga:  KNKT-Dishub Investigasi Bus Rombongan SMK TI Bali Global Lakalantas di Batu Malang

“Dari giat tadi ada 19 pengemudi kendaraan angkutan barang yang diberikan pembinaan atas pelanggaran yang dilakukan. Dengan pelanggaran 11 kendaraan melebihi kapasitas batas muatan (overloading) dan dari 19 kendaraan ini hanya tiga yang KIR-nya hidup, sisanya tidak melakukan KIR dan tidak bawa buku KIR,” jelasnya.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena muatan berlebih dapat meningkatkan risiko kecelakaan, memperberat kerja kendaraan, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Sementara itu, kendaraan yang tidak menjalani uji KIR berisiko beroperasi tanpa pemeriksaan kelayakan teknis secara berkala. “Uji KIR sejati sangat penting untuk mengetahui kendaraan ini layak jalan atau tidak, sehingga tidak membahayakan penguna jalan dan sopir itu sendiri,” tegasnya.

Baca juga:  Sengaja Copot Plat Nomor Kendaraan Dapat Ditindak Tegas

Dalam pelaksanaan operasi, Dishub Badung mengerahkan belasan personel gabungan, terdiri atas empat personel Polres Badung, lima personel Bidang Lalu Lintas Dishub Badung, lima personel UPT Badan Usaha/Bidang Angkutan, serta lima personel UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.

Melalui operasi yang dipusatkan di kawasan Sangeh selama tiga hari, Dishub Badung berupaya meningkatkan kesadaran pengemudi dan pengusaha angkutan barang agar mematuhi batas muatan dan ketentuan uji berkala. “Pengawasan di lapangan diharapkan mampu menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan di Kabupaten Badung,” pungkasnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN