
JAKARTA, BALIPOST.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 tersangka dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di sembilan provinsi. Yakni, di Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Para tersangka diduga secara sengaja membakar hutan dan lahan demi keuntungan pribadi.
“Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan. Yang mana proses penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Dilansir dari Kantor Berita Antara, secara keseluruhan terdapat 89 laporan polisi (LP) yang dibuat di sembilan polda tersebut. Masing-masing tersebar di Polda Riau (32 LP), Polda Kalimantan Barat (18 LP), Polda Sumatera Selatan (15 LP), Polda Jambi (17 LP), dan Polda Kalimantan Tengah (8 LP).
Lalu, Polda Kalimantan Selatan (3 LP), Polda Kalimantan Timur (2 LP), Polda Aceh (2 LP), serta Polda Kalimantan Utara (2 LP).
Irhamni menyebut dalam penetapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken 10 liter BBM Solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, dan 6 batang bibit sawit.
Ia mengatakan bahwa motif pembakaran yakni pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Para tersangka sengaja melakukan pembakaran di saat musim kemarau agar lebih mudah.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ucap dia.
Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.
Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.
“Setiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tutupnya. (kmb/balipost)










