Suasana sidang kasus TPPO di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya hukum banding yang diajukan lima orang terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Buah Kapal (ABK) belum membuahkan hasil. Permohonan bebas yang diajukan para terdakwa malah kandas di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Satu terdakwa yakni I Putu Setiawan, malah vonisnya dinaikkan dari 3 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

“Ya, vonis sudah dibacakan secara virtual, untuk lima orang terdakwa. Satu terdakwa dinaikkan (vonisnya). Sedangkan yang lain sama dengan di pengadilan tingkat pertama,” ucap JPU Eddy Arta Wijaya, ditemui di PN Denpasar, Selasa (11/8).

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama di PN Denpasar, para terdakwa TPPO kompak divonis bersalah dan dihukum selama tiga tahun penjara. Termasuk mantan oknum polisi yang terlibat dalam perkara TPPO, terdakwa I Putu Setiawan.

Dalam sidang dengan berkas terpisah, pertama terdakwa Titin Sumartini, Refdiyanto, dan Jaja Sucharja masing-masing dihukum selama tiga tahun penjara, denda masing-masing Rp 200 juta subsider 80 hari, serta membayar restitusi secara tanggung renteng subsuder tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan 3 Anak Kandung, Terdakwa Menangis Dituntut 19 Tahun Penjara

Sedangkan Setiawan juga dihukum selama tiga tahun. Terakhir adalah Direktur PT. Awindo International di Benoa, Iwan juga dihukum tiga tahun. Peristiwa itu terjadi di atas kapal KM. Awindo 2A yang posisinya ada di tengah perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Diuraikan JPU, Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan ABK sekitar 30 orang yang akan di tempatkan di kapal ikan KM Awindo 2A milik PT. Awindo International.

Terdakwa Iwan selaku Direktur PT. Awindo International memerintahkan Jaja Sucharja selaku Kapten/Nakhoda KM Awindo 2A dan Setyawan oknum polisi yang bertugas di Dit. Polairud Polda Bali melakukan perekrutan calon ABK. Perintah itu dilanjutkan pada Refdiyanto selaku Direktur CV. Pelaut Bahari Sejahtera dan Budi Listiono (almarhum) selaku Staf CV. Pelaut Bahari Sejahtera, sebanyak 25 orang.

Baca juga:  Pelaku Tempel Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Dalam perekrutan, mucul nama Oktifinaus lalu menginformasikan ke Melyanus (DPO) untuk bekerjasama dengan Titin Sumartini untuk melakukan perekrutan, pembiayaan, pengiriman, pemindahan dan penampungan. Mereka kemudian mulai bekerja melakukan perekrutan terhadap para calon ABK dengan cara menggunakan media sosial facebook dan whatsapp dengan postingan iklan lowongan pekerjaan seperti bekerja di kapal kollecting (di laut selama 2 bulan dan jam kerjanya 8 jam per hari) ataupun bekerja pada UPI (Unit Pengelolaan Ikan) di daerah Jakarta dan Pekalongan dengan menjanjikan gaji yang menggiurkan, Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 3.500.000 dengan umur minimal 18 tahun.

Dari lowongan di facebook, banyak pelamar yakni korban Jumadi, Irfan, Surya, Ahmad Sulaeman, Hari Pribadi, dan masih banyak lagi dengan total 21 orang. Pada 30 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025 para korban yang direkrut oleh Refdiyanto di tampung di Mess CV. Pelaut Bahari Sejahtera yang beralamat di Kusuma Bangsa Gang III Pahlawan, Desa Panjang, Pekalongan.

Baca juga:  Presiden: Jembatan Gantung Sangat Dibutuhkan, Permintaanya Ribuan

Yang direkrut Titin dkk., ditampung di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan. Di penampungan, para korban sadar bahwa janji-janji yang diiklankan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pada 6 Agustus 2025, 26 orang calon ABK KM. Awindo 2A termasuk para korban dibawa dengan menggunakan dua kendaraan travel oleh Refdiyanto menuju Pelabuhan Benoa, Denpasar. Mereka diawasi agar tidak melarikan diri.

Dalam dakwaan JPU, dari sinilah dugaan TPPO tersebut. Sedangkan para terdakwa dalam pembelaan di PN Denpasar beberapa waktu lalu membantah disebut sebagai pelaku TPPO. Ada yang berkilah perusahaannya resmi dalam perekrutan, dan tidak adanya pemaksaan maupun penyekapan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN