Pemberian remisi terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 237 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Singaraja menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, satu napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi selama dua bulan.

Kalapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, mengatakan napi yang langsung bebas tersebut berinisial Gede S. Ia merupakan napi kasus penggelapan yang sebelumnya menjalani pidana selama tiga tahun.

Baca juga:  Enam WNA Terima Remisi Khusus Waisak

Menurut Iskandar, sebagian besar napi yang menerima remisi merupakan warga binaan kasus narkotika. Remisi diberikan setelah napi memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan di dalam lapas. “Dia mendapat remisi dua bulan sehingga langsung bebas karena sisa masa pidananya tinggal sedikit,” ujar Iskandar.

Dari 237 napi penerima remisi tersebut, sebanyak 35 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan. Kemudian, 65 orang mendapat remisi dua bulan, 83 orang mendapat remisi tiga bulan, 25 orang mendapat remisi empat bulan, 24 orang mendapat remisi lima bulan, dan tiga orang mendapat remisi enam bulan.

Baca juga:  Juara Production Perkuat Posisi sebagai Agensi Integrasi Media Andal

Iskandar mengatakan tidak seluruh penghuni Lapas Kelas IIB Singaraja mendapatkan remisi. Saat ini jumlah warga binaan di lapas tersebut mencapai 403 orang. Sebagian diantaranya masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. “Yang berhak mendapat remisi adalah yang sudah divonis dan berkelakuan baik minimal enam bulan,” jelasnya.

Pemberian remisi, lanjut Iskandar, diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. Remisi juga diharapkan menjadi momentum bagi napi yang telah bebas untuk kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. “Kita berharap mereka tidak mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (Yudha/balipost)

Baca juga:  Manajemen Alfamart "Turun Gunung" Layani Pelanggan
BAGIKAN