
BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 891 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli dan 98 WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8). Penyerahan remisi dilaksanakan di Alun-alun Bangli usai apel pengibaran bendera.
Kepala Lapastik Kelas IIA Bangli, Dody Naksabari menyampaikan remisi yang diterima bervariasi berkisar antara 1 hingga 2 bulan. Remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi proses pembinaan para WBP agar siap kembali dan diterima oleh masyarakat.
Dijelaskan bahwa pengurangan masa pidana tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Para warga binaan wajib mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan dan memenuhi persyaratan salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. “Kalau mereka masih dengan eskalasi tinggi tidak mungkin dapat remisi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Bangli, Resnu Parada Andhika mengatakan WBP Rutan Bangli yang menerima remisi sebanyak 98 orang dari 158 yang diusulkan. “Sisanya sekitar 58 orang, ada yang masih tahanan dan ada yang belum menjalani 6 bulan masa pidana sehingga belum bisa diusulkan remisi,” jelasnya.
Pihak Rutan Bangli berharap sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam mendukung berbagai kegiatan positif dan program pembinaan bagi para WBP. (Dayu Swasrina/balipost)










