Penyerahan remisi bagi warga binaan lapas Tabanan, Senin 17 Agustus 2026.(BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8), keenam warga binaan tersebut langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II.

Secara keseluruhan, sebanyak 129 warga binaan Lapas Tabanan menerima remisi tahun ini. Sebanyak 121 orang memperoleh RU I, sedangkan delapan orang mendapatkan RU II.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Tabanan I Gede Komang Sanjaya kepada dua perwakilan warga binaan di Lapangan Alit Saputra, Tabanan. Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Tabanan Prawira Hadiwidjojo serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabanan, bersamaan dengan pelaksanaan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Baca juga:  Dapat Jatah 53 Kali Kampanye, Ini Jumlah Awal Dana Kampanye Paslon

Kepala Lapas Tabanan Prawira Hadiwidjojo mengatakan, seluruh warga binaan yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. “Enam orang memperoleh remisi dan dapat langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan ini. Semoga kebebasan ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kehidupan dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Salah seorang penerima RU II, Kadek Ar., mengaku terharu dapat kembali berkumpul bersama keluarga tepat pada momentum Kemerdekaan RI. Kebebasan tersebut dinilainya sebagai kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.

Baca juga:  Tiket Penyeberangan Gerai Pinggir Jalan di Gilimanuk Dikeluhkan Mahal

“Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, saya bisa bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah sekian lama,” ungkapnya.

Dari total 129 penerima remisi, RU I diberikan kepada 121 warga binaan dengan besaran remisi satu hingga enam bulan. Rinciannya, remisi satu bulan diterima 22 orang, dua bulan 30 orang, tiga bulan 53 orang, empat bulan sembilan orang, lima bulan enam orang, dan enam bulan tiga orang.

Baca juga:  Pohon Pulai Keluarkan Air, Warga Sidemen Percaya Bisa Sembuhkan Penyakit

Sementara itu, delapan warga binaan memperoleh RU II. Sebanyak dua orang menerima remisi satu bulan, tiga orang memperoleh remisi dua bulan, dan satu orang memperoleh remisi tiga bulan. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN