Pengerjaan bangunan di samping papan pengumuman kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Denpasar di Jalan Suradipa, Denpasar, Jumat (28/8). Jumlah luasan lahan pertanian produktif di Kota Denpasar mengalami penyusutan tiap tahunnya. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terhadap pembangunan yang masih berlanjut di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) atau kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), khususnya di Jalan Suradipa, pemilik bangunan terancam dikenakan denda progresif sebesar Rp50 juta per tahun. Saat ini pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan (SP) 2. Denda administratif tersebut nantinya akan dikenakan setiap tahun hingga pemilik bangunan bisa mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka saat dikonfirmasi Jumat (28/8), mengatakan, sanksi berupa denda progresif dapat dihentikan setelah pelanggar tata ruang yang membangun di kawasan LP2B mengembalikan fungsi ruang atau membongkar sendiri bangunannya. Ditekankannya, pembayaran denda bukan berarti pelanggar mendapat keleluasaan untuk mempertahankan bangunan di Kawasan LP2B.

Baca juga:  Desa Adat Kota Tabanan Terapkan Perarem Prokes, Ini Jenis Dendanya

Denda progresif justru menjadi instrumen sanksi agar pelanggar segera mengembalikan fungsi ruang sesuai ketentuan. “Kalau terus bayar Rp50 juta per tahun, tidak mungkin. Itu sangat tidak memungkinkan,” tegasnya.

Gandhi menjelaskan, proses penindakan terhadap bangunan tersebut selama ini telah berjalan secara bertahap. Pemilik bangunan sebelumnya telah menerima SP 1 dan SP 2. Apabila tetap tidak mengindahkan ketentuan, tahapan berikutnya berupa SP 3 dan pemasangan segel.

Baca juga:  Tanpa STNK, Polisi Tindak Moge di Ubung

Setelah tahapan peringatan dan penyegelan dilaksanakan, PUPR akan memproses Surat Keputusan (SK) pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Denpasar. “SP 1 dan SP 2 itu tujuh hari, SP 3 juga tujuh hari. Setelah itu kita proses SK denda,” jelasnya.

Pelanggar diberikan tenggat waktu hingga satu tahun untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika tidak ada itikad untuk mengembalikan fungsi ruang, pemerintah dapat melanjutkan proses pembongkaran secara paksa.

Baca juga:  Tambang Ilegal Marak di Bali, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Untuk pembongkaran, SK akan diterbitkan oleh Wali Kota Denpasar, sedangkan Dinas PUPR menangani proses pengenaan dendanya. Gandhi menegaskan langkah tersebut merupakan konsekuensi atas pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Terlebih, lokasi bangunan berada di kawasan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau sehingga fungsi ruangnya harus tetap dilindungi. Pemerintah Kota Denpasar pun tidak hanya mengejar pembayaran denda, tetapi menuntut agar fungsi RTH dikembalikan.  (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN