Ilustrasi. (BP/suarsana)

TABANAN, BALIPOST.com – Penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar Pararem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 mulai diberlakukan desa adat per 1 September 2020. Salah satunya diterapkan di wewidangan desa adat Kota Tabanan.

Sebagai payung hukum juga sudah dibuatkan Perarem Nomor 5 tahun 2020 yang mengatur sejumlah kebijakan, diantaranya denda untuk warga yang tak menggunakan masker, melanggar jam buka/tutup warung tradisional dan toko modern, hingga bertamu lewat jam yang telah ditentukan. Bahkan informasinya, pihak desa adat sudah menyiapkan surat bukti pelanggaran tersebut.

Misalnya saja, masyarakat yang tak menggunakan masker akan didenda Rp 50 Ribu, untuk warung tradisional melanggar jam buka/tutup didenda Rp 100 ribu dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 Ribu. Serta sanksi bagi warga yang bertamu tanpa tujuan jelas melewati jam akan didenda masing masing Rp 250 ribu baik tuan rumah maupun yang bertamu.

Baca juga:  Bali Laporkan Tambahan Kasus COVID-19 Capai 3 Digit, Korban Jiwa Masih Tinggi

Terakhir, masyarakat yang keluyuran lewat jam tanpa tujuan yang jelas juga akan didenda Rp 250 ribu. Namun, jika memang memiliki tujuan jelas seperti pulang kerja dan ada kegiatan yang bersifat sangat mendesak bisa dikoordinasikan dengan Satgas Banjar Adat.

Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta menjelaskan besaran denda sudah tertuang di dalam Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 di wewidangan desa adat. Lebih lanjut dikatakan, terkait sanksi terhadap yang melanggar aturan pararem, dari 24 Banjar Adat sepakat dengan pengenaan sanksi tersebut.

Baca juga:  Dengar Tuntutan, Jerinx Teriak dan Tantang Orang yang Ingin Memenjarakan

Bahkan pararem ini sudah dibahas sebelum Pergub Bali. “Sudah sejak 24 hari lalu terus disosialisasikan dari banjar ke banjar. Dan pararem ini mulai diberlakukan per hari ini 1 September,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).

Diakuinya, jika Pararem tanpa sanksi tentu saja pararem tak ada taringnya. Tapi, penerapan sanksi ini masih dalam batas masuk akal.

Apalagi dari hasil evaluasi pasar modern masih banyak yang melanggar. “Intinya tujuan dari penegakan pararem ini untuk memutus mata rantai COVID-19 dan tidak ada niatan mencari profit di tengah pandemi ini, pemikiran seperti itu salah. Jadi kita tekankan di tengah hidup pola baru ini kita beraktifitas dengan mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca juga:  Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan Tersangka

Dan penegakan perarem ini, akan dilakukan oleh petugas dari Satgas yang ada di tiap-tiap banjar adat. Alasannya, mereka yang memahami situasi dan kondisi wilayah setempat. “Penegakannya kita limpahkan ke satgas masing-masing Banjar karena terkait krama sendiri dan nantinya mudah melakukan edukasinya,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *