
DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) membidik dugaan pidana lingkungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Bahkan dalam sebuah surat beredar yang berisi logo dan nama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup itu, tertera penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan pidana lingkungan TPA Suwung ini.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang mengeluarkan surat itu menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur selaku penyidik, Frans Tjahyono.
Dalam surat ketetapan itu dijelaskan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga status hukum terhadap yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kegiatan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, maupun kriteria sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan hingga kerusakan lingkungan.
Peristiwa yang diselidiki diduga terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Tersangka diduga melanggar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan seperti melampaui baku mutu udara, air, air laut, maupun kerusakan lingkungan hidup.
Surat ketetapan itu menyebutkan penetapan tersangka berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 16 Maret 2026 di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Made Teja yang dikonfirmasi, Selasa (17/3) pagi. (Ketut Winata/balipost)










