Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) berinisial FS, Denpasar, Bali, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dilansir dari Kantor Berita Antara, mengatakan pengungkapan itu berlangsung pada Jumat dini hari (7/8) sekitar pukul 00.40 WITA oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca juga:  Ogoh-ogoh Tolak Reklamasi Ramaikan Pengerupukan Nyepi

“Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi,” kata Eko dikutip dari Kantor Berita Antara.

Selain itu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

Terkait kasus maupun kronologi pengungkapan, Eko mengatakan bahwa detail informasi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” ucapnya.

Baca juga:  KDB di KDTWK Akan Diubah Jadi 40 Persen, Ini Konsekuensinya

Selama tahun 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar kasus peredaran narkoba di beberapa THM.

Pada bulan Maret 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di THM bernama White Rabbit, Jakarta Selatan.

Kemudian, pada bulan April 2026, tim juga membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di THM bernama N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali.

Berikutnya, pada Mei 2026, tim menggerebek THM bernama New Zone di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkoba. (kmb/balipost)

Baca juga:  Tinjau Lokasi Groundbreaking Tol Gilimanuk, Ini Kata Gubernur Koster Soal Lahan Warga Kena Jalur 
BAGIKAN