hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang mengkaji upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2027 oleh tim BRIDA Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pembahasan UMP Bali dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian.

Menurutnya, besaran UMP tidak bisa dilihat hanya dari sisi peningkatan upah pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Koster di sela-sela Rapat Paripurna ke-51 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (21/9).

Gubernur Koster mengatakan, besaran UMP Bali saat ini sekitar Rp3,2 juta memiliki dasar hukum dan ditetapkan melalui mekanisme pengupahan yang melibatkan sejumlah unsur. Menurutnya, sebagian besar komponen dalam formula penetapan UMP ditentukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah memiliki ruang pada komponen tertentu.

“UMP yang sekarang Rp3,2 juta ini ada dasar hukumnya, ada prosesnya. Unsur-unsur penentunya kebanyakan dari pusat. Kita hanya satu unsur, yaitu alpha. Dan kita sudah mengambil yang moderat, sudah dikalikan segitu dapatnya,” ujar Koster.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Dilaporkan Bali, Salah Satunya WNA

Seperti diketahui, UMP Bali tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025. Besaran tersebut naik 7,04 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.996.560.

Koster menegaskan, jika UMP dinaikkan secara seragam untuk seluruh sektor usaha, dampaknya perlu diperhitungkan. Pasalnya, struktur perekonomian Bali sangat berkaitan dengan sektor pariwisata. Sementara di sisi lain terdapat banyak UMKM dan usaha berbasis kerakyatan yang memiliki kemampuan berbeda.

“Kalau kita naikkan UMP, jangan lupa ekonomi kita di Bali 60 persen dari pariwisata. Kalau itu diberlakukan semua sektor, nanti UMKM-nya, warung-warung berat dia,” tandasnya.

Karena itu, pemerintah daerah menurut Koster mendorong penguatan upah minimum sektoral. Saat ini, kajian mengenai skema tersebut tengah dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali dengan melibatkan para ahli.

Baca juga:  Diskon Tiket Transportasi Libur Nataru Sudah Diberlakukan, Ini Besarannya

“Saya tugaskan tim BRIDA untuk mengkaji ini supaya lebih akurat, terukur, sesuai,” tegasnya.

Kajian BRIDA tersebut mencakup kebutuhan hidup layak di Bali sekaligus kemampuan perusahaan dalam membayar upah. BRIDA melibatkan akademisi, dunia usaha, lembaga pengupahan, serta pemerintah kabupaten/kota. Kajian juga diarahkan secara sektoral berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Skema sektoral dinilai penting karena karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor usaha tidak sama. Koster secara khusus menyinggung sektor pariwisata yang menurutnya memiliki struktur penghasilan pekerja yang tidak hanya berasal dari gaji pokok.

“Di sektor pariwisata, selain dia dapat gaji UMP, dia dapat tambahan-tambahan lain. Maka pegawai hotel, restoran ini nggak ada yang Rp3 juta, pasti Rp5 juta ke atas,” ujarnya.

Koster mencontohkan pekerja di hotel-hotel besar yang menurutnya memiliki tingkat penghasilan jauh di atas UMP.

“Saya kalau ke Kempinski dan  Hotel Mulia, gajinya puluhan juta,” kata Koster.

Baca juga:  Provos Polres Klungkung Gelar Razia

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak ingin menetapkan kebijakan pengupahan secara tergesa-gesa. Menurutnya, hasil kajian harus menjadi dasar pembahasan bersama DPRD Bali agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai karakteristik perekonomian Bali.

“UMP sama upah minimum sektor ini nanti kalau sudah ada kajiannya, kita bahas sama-sama dengan Dewan supaya kita selalu satu visi. Jangan buru-buru kita tentukan UMP,” ujar Koster.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah menetapkan UMSP 2026 untuk sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum, khususnya turunan hotel bintang, sebesar Rp3.267.693 per bulan. Angka tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026.

Gubernur Koster juga menyinggung adanya kemungkinan pembahasan UMP menjadi isu politik. “Jadi ya mungkin ada yang mau jadi panggung politik,” katanya.

Namun, ia kembali menekankan bahwa pemerintah memilih menunggu hasil kajian sebelum menentukan besaran maupun skema pengupahan berikutnya. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN