Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (6/11). (BP/HO-Bakom RI)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses pendaftaran dimulai pada November 2026 ini.

“Kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga. Rencana bulan November ini akan sudah dilakukan proses pendaftaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Prasetyo menjelaskan pembukaan rekrutmen CPNS ini salah satunya dalam rangka penyegaran komposisi pegawai di instansi baik pusat maupun daerah. Selain itu, juga demi mengoptimalkan realisasi berbagai program prioritas pemerintah.

Baca juga:  KPK Tingkatkan Status Penjabat Bea Cukai ke Penyidikan

“Karena secara alamiah tentu setiap tahun ada PNS kita yang memasuki masa usia pensiun, itu yang pertama. Yang kedua, tentu saja ada program-program pemerintah prioritas yang membutuhkan pengawalan,” ucap dia.

Pada kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tak hanya terbatas pada tenaga pendidik atau guru, tapi juga tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, hingga anggota Satpol PP.

Baca juga:  Diduga Karena Gempa, Sejumlah Sisi Patung Dewa Ruci Alami Keretakan

“Memutuskan PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada Saudara-Saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar,” ujar Prasetyo.

“Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan atau tenaga pelaksanaan lain,” tambahnya.

Sementara itu, pegawai berstatus PPPK Penuh Waktu akan difasilitasi mengikuti tes CPNS. Pemerintah akan merumuskan kebijakan agar PPPK Penuh Waktu yang terbentur syarat usia tetap bisa mengikuti proses rekrutmen.

Baca juga:  3,5 Jam Buka, Pos Pungut Retribusi Penelokan-Kedisan Raup Belasan Juta

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” katanya.

Prasetyo menyatakan keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027. (kmb/balipost)

BAGIKAN