Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi fenomena banyaknya vila dan hotel di Bali yang ditawarkan untuk dijual. Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam industri pariwisata Bali.

Koster mengatakan, aktivitas pariwisata Bali hingga saat ini masih berjalan normal. Ia menyebut kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) berada pada kisaran 20.000 hingga 24.000 orang per hari, sedangkan wisatawan domestik sekitar 12.000 hingga 14.000 orang per hari.

“Wisatanya normal. Wisatawan mancanegara itu hariannya 20 sampai 24 (ribu,red) ini per hari, stabil, tiap hari. Domestiknya 12 sampai 14 (ribu,red). Jadi enggak ada masalah,” ujar Koster saat diwawancara usai mengikuti Rapat Paripurna ke-51 DPRD Bali, Senin (21/9).

Baca juga:  Turun! Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah 6.000

Menurut Koster, fenomena penjualan vila maupun hotel lebih tepat dilihat dari sisi entitas bisnis masing-masing. Ia menilai keputusan menjual atau menutup usaha akomodasi tidak selalu berkaitan langsung dengan kondisi kunjungan wisatawan ke Bali.

“Kalau ada yang begitu, berarti ini pasti terkait dengan entitas bisnis keseluruhan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebuah perusahaan bisa saja memiliki berbagai lini usaha di sejumlah daerah, bahkan di luar Bali. Ketika terjadi perubahan kondisi bisnis secara keseluruhan, perusahaan dapat mengambil keputusan untuk mengalihkan investasi maupun menutup salah satu unit usahanya.

“Bisnisnya kan tidak hanya di Bali. Di luar Bali juga ada. Akhirnya keuntungan di sini tersedot ke sini, enggak tahan, tutup,” jelasnya.

Baca juga:  Waspada Virus Nipah, Warga Diimbau Tak Konsumsi Buah Bekas Gigitan Hewan

Koster juga membantah anggapan bahwa banyaknya akomodasi yang dijual disebabkan tingkat hunian hotel di Bali yang secara umum sedang bermasalah.

“Enggak juga. Enggak juga ini. Penuh, penuh,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa selama pelaku usaha menjalankan kegiatan pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kondisi bisnis tersebut merupakan bagian dari dinamika usaha.

Sementara itu, terkait pengawasan terhadap akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital seperti Airbnb, Koster mengatakan pengawasan terus dilakukan bersama pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pariwisata.

Ia menyebut pemerintah telah memiliki mekanisme dan platform untuk mendukung pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata. Pengawasan juga dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota hingga ke lapangan.

“Sudah ada platformnya. Jadi sudah ada koneksi juga dengan kabupaten/kota  untuk melakukan pengawasan ke lapangan untuk mendata inventaris pelaku usaha pariwisata yang melanggar aturan,” kata Koster.

Baca juga:  Dari Bahas Polemik Hare Krisna dan Dugaan Pelecehan Simbol Agama oleh AWK hingga Ratusan Wisdom Masuk Bali Terjaring Tak Bawa Hasil Rapid

Menurutnya, pemantauan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelaku usaha akomodasi memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme pengawasan yang ada.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata usaha pariwisata Bali, terutama di tengah berkembangnya pemasaran akomodasi melalui platform digital.

Koster menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar usaha yang beroperasi secara konvensional, tetapi juga akomodasi yang ditawarkan melalui platform digital. Dengan demikian, keberadaan usaha pariwisata di Bali diharapkan tetap berada dalam koridor aturan dan tertib administrasi. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN