I Kadek Diana. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Struktur rancangan APBD Provinsi Bali 2019 mengalami perubahan dari yang sebelumnya diajukan eksekutif. Terutama menyangkut dana transfer berupa dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Kendati dari total 4 jenis dana perimbangan, satu diantaranya masih nol rupiah alias belum didapatkan Bali. Yakni, dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah.

Ketua Pansus Ranperda APBD 2019, I Kadek Diana dikonfirmasi, Kamis (15/11) memaparkan, 4 jenis dana perimbangan yang dimaksud adalah dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah. “Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah itu nol. Belum pernah kita dapat. Saya tanyakan ke DKI Jakarta, dia dapat. Ini kan butuh pendekatan, butuh perjuangan, lobi-lobi ke pusat,” ujar Politisi PDIP asal Gianyar ini.

Menurut Diana, eksekutif khususnya gubernur perlu lebih sering berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan dana tersebut. Dalam hal ini, menyampaikan segala macam persoalan infrastruktur yang ada di Bali pada kementerian terkait. Mengingat, PAD Bali yang hanya Rp 3,5 triliun terhitung kecil untuk membangun infrastruktur. “Kalau bisa dapat kan tidak usah lagi dengan dana PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) karena PAD kita kan kecil, peningkatannya sekarang sangat stagnan. Kayaknya sulit untuk bergerak,” jelasnya.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Seluruhnya Lansia Tak Berkomorbid

Diana menambahkan, tidak ada batas nilai maksimal berapa untuk bisa mendapatkan dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah itu. Kuncinya hanya pada lobi yang proporsional.

Eksekutif butuh meyakinkan pemerintah pusat bahwa pembangunan infrastruktur di Bali memang harus dibiayai oleh APBN. “Dengan syarat tidak ada lobi-lobi yang akhirnya ada ikutan di belakangnya. Nanti kesangkut masalah hukum dan sebagainya seperti di daerah lain,” imbuhnya.

Baca juga:  Galungan, Bali Masih Laporkan Korban Jiwa COVID-19 dan Puluhan Kasus Baru

Sementara tiga dana perimbangan lainnya, lanjut Diana, sudah dipastikan meningkat dari proyeksi KUA-PPAS sebelumnya. Dana bagi hasil pajak dan bukan pajak dari Rp 146 miliar lebih, kini menjadi Rp 185 miliar lebih atau meningkat 39 miliar lebih. Kemudian, DAU dari Rp 1,2 triliun lebih naik sebesar Rp 57 miliar lebih menjadi Rp 1,3 triliun lebih, serta DAK dari Rp 1,1 triliun lebih kini menjadi Rp 1,7 triliun lebih atau naik Rp 600 miliar lebih. “DAK ada dua, fisik dan non fisik. Yang gede itu yang non fisik Rp 1,6 triliun, disini ada untuk tunjangan peningkatan penghasilan guru. Kemudian DAK fisik Rp 69 miliar lebih untuk infrastruktur biasanya,” terangnya.

Diana mengatakan, peningkatan juga tampak pada PAD yang semula diproyeksikan Rp 3,4 triliun menjadi Rp 3,5 triliun lebih serta lain-lain pendapatan daerah yang sah khususnya dari dana penyesuaian dan otonomi khusus atau sering disebut Dana Insentif Daerah (DID) dari Rp 41,5 milliar menjadi Rp 68 miliar lebih. Besaran DID yang didapat Bali ditentukan oleh ketepatan pembahasan APBD dan laporan keuangan daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Disisi lain, menyangkut janji kampanye gubernur dan wakil gubernur diupayakan semaksimal mungkin untuk direalisasikan.

Baca juga:  Sejumlah Daerah Masih Syaratkan IMB, BKPM Siapkan "Punishment"

Untuk lebih detailnya, imbuh Diana, DPRD Bali dan gubernur akan membahas dalam rapat kerja pada 19 November. Sejak dilantik, rapat kerja ini akan menjadi momen dimana gubernur dan DPRD Bali bertemu untuk pertamakalinya dalam sebuah pertemuan dua arah. “Kalau sebelumnya kita bertemu lewat paripurna, itu kan satu arah,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *